Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dokumen palsu Djoko Tjandra kembali digelar Selasa, 20 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya sidangnya pukul 09.00 WIB," ujar Yeni saat dihubungi pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Inspektur Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking, telah menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada 13 Oktober 2020. Ketiganya pun kompak mengajukan eksepsi.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.