Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Bacakan Eksepsi Hari Ini

Prasetijo Utomo ikut mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19.

20 Oktober 2020 | 08.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dokumen palsu Djoko Tjandra kembali digelar Selasa, 20 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Yeni Trimulyani mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya sidangnya pukul 09.00 WIB," ujar Yeni saat dihubungi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Inspektur Jenderal Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking, telah menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada 13 Oktober 2020. Ketiganya pun kompak mengajukan eksepsi.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.

Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus