Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT masih berlanjut. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut ada aliran dana ke Koperasi Syariah 212.
Seperti apa faktanya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air mengalir ke Koperasi Syariah 212
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Helfi Assegaf menyebut nama Koperasi Syariah 212 sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT. Dana tersebut, kata dia, berasal dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hal ini disampaikan Helfi pada konferensi pers Senin, 25 Juli 2022 lalu.
Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018. Produsen pesawat tersebut, Boeing, disebut sempat memberikan dana sebesar Rp 138 miliar kepada ACT untuk ahli waris korban. Namun sekitar Rp 34,5 miliar di antaranya diselewengkan oleh yayasan filantropi tersebut.
2. Koperasi Syariah 2021 disebut terima Rp 10 miliar
Bareskrim Polri menyebut dana ACT dari Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar. Selain mengalir ke Koperasi Syariah 212, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan truk sekitar Rp 10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren sekitar Rp 8,7 miliar. Kemudian sekitar 3 miliar digunakan untuk talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar dana talang PT MBGS. “Sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,” kata dia.
-Respons pihak Koperasi Syariah 212
Tempo mendatangi kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova Country Mall, Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Hanya ada dua perempuan yang mengaku sebagai staff customer service. Mereka tak mau menyebutkan nama. Saat Tempo menyatakan hendak menemui pimpinan atau pengurus Koperasi Syariah 212, salah satu staff mengatakan pimpinan dan pengurus sedang melakukan rapat.
“Maaf bukan saya tidak mau menerima atau meneruskan keinginan untuk ketemu dan wawancara dengan pengurus KS. Tapi (perihal dugaan dana ACT) kami sedang melakukan investigasi internal juga. Kemudian akan dirapatkan oleh pimpinan, nanti hasilnya apa kita akan sebar melalui keterangan resmi,” kata dia kepada Tempo.
3. Profil Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi primer nasional yang didirikan oleh sejumlah tokoh. Koperasi ini merupakan implementasi semangat Aksi 212 yang disebut penuh persaudaraan dan kebersamaan, sebagaimana dikutip dari laman koperasisyariah212.co.id.
Kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova, Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Polisi menyatakan koperasi tersebut menerima aliran dana dari ACT yang merupakan bentuk penyelewengan dana. TEMPO/M.A MURTADHO
Koperasi Syariah 212 didirikan pada 6 Januari 2017 saat Grand Launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Koperasi ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada 19 Januari 2017.
4. Polisi tahan 4 tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022
Dittipideksus Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan ACT. Keputusan penahanan terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Adapun 4 tersangka tersebut yaitu pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka (kasus ACT) tersebut,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : 4 Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.