Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kembali berlanjut hari ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi Antara, Rabu 6 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujar Fedrik.
Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis, 30 April 2020 dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi.
Pada agenda pekan lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya, Yasri Yuda Yahya. Yasri adalah yang membuat laporan peristiwa penyerangan Novel. Keduanya bersaksi selama hampir lima jam.
Adapun dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Ada satu dakwaan primer yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa yaitu, Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.
Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.