Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

4 Orang Akan Bersaksi dalam Sidang Penyiraman Novel Baswedan

Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami Penyidik KPK Novel Baswedan kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

6 Mei 2020 | 10.00 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penyiraman air keras yang dialami  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, kembali berlanjut hari ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidangnya seperti biasa (mulai pukul 10.00 WIB), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar yang menangani kasus itu saat dihubungi Antara, Rabu 6 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fedrik mengatakan, dari keempat orang yang direncanakan hadir untuk bersaksi, baru dua yang menyatakan dapat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB. "Yang terkonfirmasi baru dua orang," ujar Fedrik.

Sidang ini dilanjutkan kembali usai ditunda selama satu pekan sejak Kamis, 30 April 2020 dengan agenda serupa, yaitu pemeriksaan saksi.

Pada agenda pekan lalu, Novel Baswedan selaku korban beserta tetangganya, Yasri Yuda Yahya. Yasri adalah yang membuat laporan peristiwa penyerangan Novel. Keduanya bersaksi selama hampir lima jam.

Adapun dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020.

Ada satu dakwaan primer yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa yaitu, Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik, yaitu kerusakan kornea mata.

Tidak ada pengajuan nota pembelaan atau eksepsi dari kedua terdakwa sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus