Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan temuan mayat dalam drum. Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, disangka korban pembunuhan yang sudah direncanakan sebelum dibuang dalam drum di kawasan sepi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu 18 November 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita sebelumnya:
Kasus Mayat dalam Drum, Polda Metro Serahkan Suami-Istri Tersangka ke Polres Bogor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Polisi telah menangkap dua orang yakni suami-istri Nurhadi, 35 tahun, dan Sari, yang disangka berperan melakukan pembunuhan. Dua orang lagi masih diburu.
"Satu orang berperan menyetir mobil dan satu lagi membantu membuang jasad korban," kata Kepala Unit IV Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard Mahenu Rovan, seperti dikutip dari Koran Tempo, Kamis 22 November 2018.
Pembunuhan dituturkannya dilakukan oleh Nurhadi dan Sari di rumah kontrakan yang mereka sewa sejak sekitar tujuh bulan lalu di Jalan Swadaya RT 03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Menurut Rovan, keduanya yang merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif perampokan.
Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto rumah diambil Rabu, 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Baca:
Motif ini pula yang diyakini keluarga Dufi. Keluarga menduga motif yang ada adalah perampokan karena barang-barang yang dibawa seperti laptop, buku rekening, dan mobil Dufi masih hilang. Keluarga menuturkan kalau Dufi meninggalkan rumahnya di Pagedangan, Tangerang, Jumat pagi lalu, mengendarai satu unit mobil Toyota Innova putih.
"Kalaupun dendam, pasti pelaku hanya menghabisi orangnya saja, tidak mengambil barang-barangnya," kata Muhammad Ali Ramdhani ketika ditemui di rumahnya, Rabu 21 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Satu Orang Ditangkap dalam Kasus Mayat dalam Drum Tak Dikenal Pak RT
Jasad Dufi ditemukan di dalam drum plastik biru yang ditutup dengan lakban warna hitam di Kawasan Industri Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor, pada Ahad pagi, 18 November lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, oleh pemulung. Berdasarkan keterangan Nurhadi dan Sari, Rovan melanjutkan, Dufi datang ke rumah kontrakan mereka pada Jumat siang, sedangkan pembunuhan terjadi pada Sabtu siang keesokan harinya.
Dari hasil autopsi Rumah Sakit Polri R. Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, ditemukan luka sayatan senjata tajam di sekeliling leher korban. Polisi menemukan bercak darah di rumah kontrakan Nurhadi, termasuk di seprai tempat tidur.
Rumah Abdullah Fithri Setawan atau Dufi di TGS Cluster Catalina yang ditemukan tewas di dalam drum pada hari minggu pagi terlihat sepi, keluarga masih di di wilayah Semper Jakarta Utara untuk proses pemakaman, Senin 19 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Nurhadi dan Sari dicokok pada Selasa lalu. Nurhadi ditangkap di dekat Cuci Mobil Omen, Bantargebang, Bekasi. Sedangkan istrinya dibekuk di rumah mereka di Jalan Cantik Raya Nomor D140/3, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.
Dari tangan pasangan tanpa anak tersebut, polisi menyita sejumlah kartu identitas dan telepon seluler milik Dufi. "Mobil korban masih dibawa pelaku yang buron," ujar Rovan.