Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Perkara pembunuhan ini dikenal juga dengan kasus mayat dalam drum. Terdakwa utama pasangan suami istri.

2 April 2019 | 18.39 WIB

Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra
Perbesar
Polisi mengawal M. Nurhadi, tersangka pelaku pembunuhan terhadap mantan wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Dufi ditemukan tewas di dalam drum di kawasan Klapanunggal, Bogor, pada Ahad, 18 November 2018. ANTARA/Nalendra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor – Pasangan suami istri terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap M. Nurhadi dan Sari Murniasih dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Keduanya diancam dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu.

Sementara, Yudi alias Dasep, terdakwa ketiga, diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP. Pasal itu menyebut ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. 

Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto rumah diambil Rabu, 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN

“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” kata Anita di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka telah merencanakan pembunuhan yang dikenal dengan kasus mayat dalam drum tersebut. Sementara, yang meringankan bahwa terdakwa dinilai berlaku sopan selama persidangan.

Kondisi mobil milik Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan polisi di Lampung Utara pada Jumat 23 November 2018. Foto Dok Polres Lampung Utara

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum para terdakwa yang diwakilkan oleh Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan akan melakukan pembelaan. Rencananya, pembelaan akan dibacakan dalam persidangan Selasa 9 April 2019.

Perkara ini dikenal sebagai kasus penemuan mayat dalam drum karena mayat Dufi ditemukan telanjang dalam drum di Bogor pada 18 November 2018 di sebuah kawasan sepi di Kabupaten Bogor. Pasangan suami-isteri Nurhadi dan Sari Murniasih ditangkap di rumah kontrakan mereka di Bekasi dua hari kemudian. Sedang Yudi yang didakwa membantu membuang mayat Dufi ditangkap belakangan di Sukabumi. 

Pada hari penangkapan Yudi, polisi di Lampung Utara menemukan mobil toyota Innova putih milik Dufi berdasarkan kesesuaian data nomor mesin dan rangka. Pembunuhan diduga hubungan khusus yang dijalin Dufi dengan dua terdakwa utama.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus