Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengamankan 42 orang positif narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 17 Juli 2024. Penggerebekan tersebut dilakukan dalam upaya mencari jaringan pengedaran narkotika di kampung Bancos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat penggrebekan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: paket plastik klip, senjata tajam, pistol korek api, gawai, alat timbang digital dan puluhan korek api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Operasi di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya ditangkap di parkiran hotel di Palmerah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisi Beras M Syahduddi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Kedua tersangka itu kedapatan membawa 10 paket sabu dengan total berat 10 kg. 2 kg dari total sabu tersebut akan diedarkan di kampung Bancos.
Sementara sisanya, 8 kg akan disimpan oleh kedua tersangka sebagai stok untuk diedarkan selama kurang lebih satu bulan ke depan. "Kawasan Bancos menjadi salah satu zona merah peredaran narkotika di Jakbar yang sudah kami identifikasi. Sering terjadi peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika," ujar dia.
Syahduddi mengatakan, razia di Kampung Boncos sudah kerap kali dilakukan. Namun, peredarannya terus terjadi. Ia menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan di daerah tersebut secara berkelanjutan.
Pencegahan pengedaran narkotika di Indonesia memang menjadi salah-satu konsen kepolisian. Hal itu diwujudkan dengan pembentukan Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri pada September 2023 lalu.
Pada Selasa, 9 Juli 2024, Satgas P3GN mengatakan, sejak dibentuk sampai Juli 2024 mereka telah menyita berbagai macam jenis narkotika. Penyitaan itu meliputi 4,4 ton sabu, 2,6 juta ton ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 ton kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,2 kilogram ketamine, 86 gram heroin dan 16,7 juta butir obat keras. Dalam periode tersebut, Satgas P3GN Juga telah menetapkan 38.194 tersangka.