Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.

24 Februari 2024 | 04.00 WIB

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Perbesar
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan inisial EM, usia 30 tahun, mengaku membeli lima bayi dari perempuan yang berbeda. Mereka adalah ibu yang baru melahirkan di rumah sakit dan menjual bayinya kepada EM dengan alasan keterbatasan ekonomi. EM mengaku mengenal ibu korban dari grup adopsi anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Transaksi dilakukan setelah ibu bayi melahirkan di rumah sakit. Mereka kemudian membuat surat perjanjian di atas kertas dengan tanda tangan dari ibu kandung serta orang tua angkat di atas meterai. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EM beralibi akan merawat dan membesarkan bayi tersebut. "Jadi memang ketika di temukan oleh penyidik kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat karena baru (ada) beberapa bayi tidak lama baru diambil," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, Februari 2024. 

Layaknya sebuah barang, masing-masing bayi dibeli dengan harga yang berbeda. Mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Namun, lima bayi itu tidak dibeli secara sekaligus atau satu waktu. 

Pembelian pertama dilakukan pada tahun 2020, yakni seorang bayi yang berasal dari Surabaya. Lalu, tahun 2023 ia membeli tiga bayi di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu yang berjarak, yakni bayi yang lahir di Semarang, Garut, dan Jakarta. Terakhir, EM membeli satu orang bayi di Karawang tahun 2024. 

Seorang ibu inisial T yang menjual anaknya ke EM justru membuat laporan anak hilang. T mengaku tidak mendapatkan uang dari EM sesuai dengan yang dijanjikan. Dari Rp 4 juta, T hanya menerima Rp 1,5 juta setelah memberikan bayinya kepada EM. Setelah satu minggu, EM tak kunjung membayar sisanya, sehingga T menganggap ia menjadi korban penipuan.

Berdasarkan proses pendalaman dan penyelidikan polisi atas laporan T, T maupun EM ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penjualan orang atau perdagangan orang (TPPO). Syahduddi mengatakan EM tidak memenuhi prosedur adopsi yang jelas. “Ilegal, karena memang pada dasarnya adopsi anak itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis,” ucapnya.

Saat ini, polisi sedang mengupayakan agar bayi-bayi tersebut kembali pada orang tua mereka masing-masing. Namun, untuk sementara waktu bayi itu sedang dirawat di Panti Sosial Tunas Bangsa di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus