Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai salah satu lembaga negara penegak hukum, Kejaksaan Agung pernah mengusut sekaligus membongkar berbagai kasus korupsi kelas kakap di tanah air. Terbaru, Kejaksaan Agung menelusuri dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara senilai Rp 271 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi timah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lima tersangka itu di antaranya HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Peran tersangka SW, BN, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah ini. Dua tersangka di antaranya suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim. Oleh karena itu, hingga Jumat, 26 April 2024, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.
Berikut ini daftar kasus korupsi kelas kakap yang pernah ditangani Kejaksaan Agung:
1. Korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnance PT Krakatau Steel pada 2011
Lima tersangka dalam perkara ini adalah bekas Direktur Utama PT KS periode 2007-2012 berinisial FB, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015 berinisial ASS, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 berinisial BP,
HW alias RH, selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 sampai dengan Agustus 2029 berinisial HW dan RH, dan Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016 berinisial MR.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 6,9 triliun.
2. Korupsi di PT Asabri pada 2016
Kejaksaan Agung pernah menangani dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2016 silam. Badan Pemeriksa Keuangan ketika itu mengatakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 22,7 Triliun.
Dalam kasus ini juga, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AM berinisial WW dan bekas karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo berinisial FB.
Korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk pada 2011 sampai 2021
Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat pada maskapai Garuda Indonesia ini membelit tiga tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, dan Albert Burhan.
Total kerugian keuangan negara akibat kasus ini sebesar Rp 8,9 triliun.
3. Korupsi Penyelewengan Dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020
Kasus korupsi penyelewengan atau penyalahgunaan dana di PT Waskita Beton Precast ini menyeret empat tersangka. Mereka berinisial AW, A, AP, dan BP.
Akibat kasus ini negara rugi sebesar Rp 2,5 triliun
4. Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya pada 2019
Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya melibatkan sejumlah pucuk pimpinan perusahaan itu dan pengusaha wahid. Mereka Komisaris PT Hanson International Tbk bernama Benny Tjokro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera bernama Heru Hidayat, bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya bernama Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya bernama Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya bernama Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Akibat kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun.
5. Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk 2015-2022
Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara total Rp 271 triliun ini. Terbaru, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi ini. Lima tersangka itu di antaranya HL selaku Beneficial Owner PT TIN atau PO PT TIN, FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, PN selaku plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.