Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

6 Terdakwa Jiwasraya Diduga Cuci Uang di 13 Perusahaan Investasi

Mereka menyamarkan hasil korupsi Jiwasraya dengan cara mengalirkan uang sebesar Rp 12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut agar tidak terdeteksi.

25 Juni 2020 | 13.07 WIB

Benny Tjokosaputro jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/Andita Rahma
Perbesar
Benny Tjokosaputro jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2020. Tempo/Andita Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pernah mencuci uang hasil korupsi di 13 perusahaan manager investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa menyamarkan hasil korupsi Jiwasraya dengan cara mengalirkan uang sebesar Rp 12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut agar tidak terdeteksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.

Hari pun memastikan, penyidik bakal terus menelusuri apakah ada peran aktif individu dari 13 perusahaan tersebut. "Akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan," ucap dia.

Hari ini, 25 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Ke-13 korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selain itu juga mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus