Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pernah mencuci uang hasil korupsi di 13 perusahaan manager investasi yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa menyamarkan hasil korupsi Jiwasraya dengan cara mengalirkan uang sebesar Rp 12,157 triliun ke 13 perusahaan tersebut agar tidak terdeteksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi ada peran aktif para terdakwa di 13 korporasi itu. Ada dugaan uang hasil korupsi Jiwasraya itu dialirkan ke 13 korporasi," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Hari pun memastikan, penyidik bakal terus menelusuri apakah ada peran aktif individu dari 13 perusahaan tersebut. "Akan dikembangkan sejauh mana pihak pengelola 13 perusahaan itu membantu terdakwa, nanti akan ketahuan," ucap dia.
Hari ini, 25 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ke-13 korporasi itu adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management dan PT Pool Advista Management.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu juga mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani rangkaian sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.