Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Ditjen PAS: Belum Ada Surat Jokowi

Satu-satunya alternatif untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, ujar Ade, adalah melalui grasi. Opsi bebas murni dan bebas bersyarat tidak mungkin.

20 Januari 2019 | 13.07 WIB

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Perbesar
Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan pihaknya belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. “Sampai saat ini belum ada (surat dari presiden),” kata Ade saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kasus ini, Ade menjelaskan ada tiga opsi mekanisme pembebasan Abu Bakar Baasyir yakni bebas murni, bebas bersyarat, dan pemberian grasi oleh presiden. Untuk opsi pertama  dianggap tidak memungkinkan karena Baasyir baru divonis penjara 15 tahun pada Juni 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika dihitung kasar, Baasyir baru bisa bebas pada 2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Opsi kedua, ujar Ade, bisa dengan bebas bersyarat. Menurut Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, narapidana bisa bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) masa pidananya. Jika melalui mekanisme itu, Baasyir berhak mengajukan bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas kepada kami.” Penyebabnya, Baasyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Satu-satunya alternatif untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, ujar Ade, adalah melalui grasi presiden, namun sampai saat ini Ditjen PAS mengaku belum menerima surat grasi dari Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Penasehat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra  mengatakan telah mengajukan kepada Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengesampingkan syarat bebas bersyarat itu. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan syarat tersebut. 

Yusril mengatakan Presiden Jokowi lebih mengedepankan alasan kemanusiaan serta usia dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan Pak Presiden karena kemanusiaan dan kondisi ustad, '' ujar Yusril di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019. 

Menurut Yusril, setelah adanya perintah Jokowi itu dia menghadap sejumlah pejabat negara untuk mengurus pembebasan Abu Bakar Baasyir, mulai dari Kepala Kepolisian RI, hingga Menteri Hukum dan HAM. 

Yusril menyebutkan setelah itu dia pun membawa kabar bebas kepada Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011, Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus