Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ada Anggota Brimob di Balik Arena Judi Sabung Ayam, Rekan Kopda Basar Tersangka Penembakan 3 Polisi

Kapolda Lampung mengungkap peran seorang anggota Brimob di balik arena judi sabung ayam. Berteman lama dengan Kopda Basar.

26 Maret 2025 | 06.59 WIB

Foto terduga pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B ditampilkan dalam slide saat juma pers di Mapolda Lampung, 25 Maret 2025. (ANTARA/Dian Hadiyatna)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto terduga pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B ditampilkan dalam slide saat juma pers di Mapolda Lampung, 25 Maret 2025. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Brigadir Polisi Dua Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan yang kini menjadi tersangka kasus judi sabung ayam, ternyata sudah mengenal Kopral Dua B atau Kopda Basar, pelaku penembakan, sejak 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia (Bripda Kapri) berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dalam kesaksiannya dia juga mengenal pelaku sejak 2018," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Helmy menuturkan, Kapri datang ke lokasi perjudian atas undangan Kopda B. Bahkan, jejak digital menunjukkan Kapri sempat mengunggah ajakan perjudian sabung ayam di media sosialnya.

Kapri juga diduga aktif dalam kegiatan perjudian sabung ayam dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku yang merupakan anggota TNI dalam kasus ini. "Ia juga suka bermain sabung ayam, sehingga kepadanya kita tetapkan sebagai tersangka (perjudian) dan ia sudah ditahan," ujar dia.

Insiden penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung berakhir tragis. Tiga anggota kepolisian tewas tertembak saat membubarkan tempat perjudian, yang diduga milik dua orang anggota TNI itu. Ketiganya adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib.

Hasil penyelidikan tim investigasi gabungan TNI-Polri mengungkap pelaku utama, Kopda Basar. Selain itu, Peltu Lubis juga turut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Pada 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian yang tewas dalam tim yang beranggotakan 17 anggota gabungan mendatangi lokasi perjudian sabung ayam di Register 44, Way Kanan, Lampung. Saat mereka hendak membubarkan kegiatan perjudian, tiba-tiba terdengar suara tembakan yang mengenai ketiga anggota kepolisian tersebut hingga akhirnya mereka meninggal.  

Setelah kejadian, Kopda Basar sempat melarikan diri dan membuang senjata yang digunakannya. Namun, pada 18 Maret 2025, ia akhirnya menyerahkan diri. "Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, Kopda B, menyerahkan diri pada 18 Maret 2025," ujar Wakil sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam rilis bersama itu.

Pada 19 Maret, tersangka kedua, Peltu Lubis, juga menyerahkan diri di Baturaja. Tim dari Denpom segera menjemputnya dan membawanya ke Mako Denpom II/3 Lampung untuk diamankan. Pada hari yang sama, penyidik berhasil menemukan senjata yang digunakan dalam penembakan setelah ditunjukkan oleh Kopda Basar.  

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim gabungan TNI-Polri, pada 23 Maret 2025, Kopda Basar dan Peltu Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, baik dari Polri, masyarakat, maupun tersangka lainnya, pelaku penembakan tiga anggota Polri adalah Kopda B," ujar Mayjend TNI Eka Wijaya Permana. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Meski sudah menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama penembakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan yang dilakukan. "Itu masih kami dalami, jadi mohon bersabar dan beri waktu kami melakukan penyelidikan ini," kata Eka.  

Dari hasil laporan kepolisian, Eka menjelaskan, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena senjata yang digunakannya adalah senjata pabrikan non-organik, ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat ihwal kepemilikan senjata api ilegal.  

Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sedangkan Bripda Kapri Sucipto dijerat dengan pasal terkait perjudian setelah terbukti ikut serta dalam aktivitas tersebut dan memiliki hubungan dekat dengan pelaku utama.  

Penyidikan masih terus dilakukan oleh Polda Lampung dan Puspomad guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus judi sabung ayam dan penembakan tiga polisi tersebut. "Kami akan profesional dalam bekerja dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Danpuspomad.  

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus