Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah Fandy Lingga mengikuti sidang perdananya dengan menggunakan kursi roda. Marketing PT Tinindo Inter Nusa sekaligus adik salah satu pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie itu ternyata sedang mengalami relaps limfoma atau kanker kelenjar getah bening yang kembali menyerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pukul 10.00, Fandy Lingga sudah hadir di ruang Kusumaatmadja. Mengenakan jaket biru tua dan masker yang menutupi setengah wajahnya, ia duduk di kursi roda. Di belakangnya tampak tabung oksigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagaimana kondisi saudara hari ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Fandy menjawab lirih, "eh bertahan."
Toni lantas meminta Fandy bertahan untuk mengikuti persidangan. Jaksa penuntut umum kemudian membacakan surat dakwaan. Fandy didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Fandy Junaedi Saibih meminta agar sidang berikutnya dilakukan secara daring karena alasan kesehatan. Kliennya juga merupakan tahanan kota. Ia pun merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022.
"Pasien ini tidak bisa di lingkungan yang banyak seperti itu, maka disarankan pasien di lingkungan rumah yang bersih," kata Junaedi.
"Saya dengan dokter Mathew Nathanael," kata seorang pria yang mengenakan pakaian batik. Ia merupakan anggota dari tim transplantasi Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center (MRCCC), pusat kanker yang dikelola Rumah Sakit Siloam.
"Tuan Fandy Lingga memang didiagnosis sebagai relaps limfoma," kata Mathew. Ia menyebut, terdakwa usai menjalankan transplantasi sehingga imunnya masih lemah.
Dinukil dari laman Antara, limfoma disebut juga kanker kelenjar getah bening. Penderita limfoma berisiko kembali menderita penyakit serupa di kemudian hari (relaps).
Akhirnya, majelis hakim mengizinkan Fandy Lingga menjalani sidang berikutnya dari rumah. Pertimbangannya adalah Peraturan Mahkamah Agung dan status terdakwa sebagai tahanan kota.
Kendati demikian, Toni mengatakan aturan Mahkamah Agung itu mengatur pemeriksaan secara online dilakukan di tempat tertentu. Misalnya di rumah tahanan negara (rutan) atau Kejaksaan.
"Namun karena ini pemeriksaan terdakwa tidak di tempat tertentu, tapi diminta di tempat rumahnya terdakwa," kata Toni. Oleh karena itu, majelis hakim meminta seorang petugas Kejaksaan dan penasihat hukum untuk hadir di rumah terdakwa. "Guna mendampingi beliau selama pemeriksaan secara online."
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal