Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

Ahli hukum sidang praperadilan Aiman Witjaksono beranggapan kegaduhan akibat ucapan polisi tidak netral bagian demokrasi

22 Februari 2024 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ahli pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menjadi ahli sidang praperadilan Aiman Adi Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai ucapan ‘polisi tidak netral’ dalam pemilu 2024 yang dilontarkan Aiman Witjaksono tidak menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Menurut dia, yang terjadi justru pendewasaan demokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ahli berpendapat di dalam demokrasi hal yang biasa dan dijamin konstitusi. Itu adalah pendewasaan demokrasi, ahli mengatakan itu bukan keonaran,” kata Saparji dalam sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Makna keonaran yang dipahami Suparji adalah seperti tragedi 1965 yang memicu pertikaian hingga pertumpahan darah. Sedangkan kegaduhan di media sosial imbas ucapan Aiman, menurut dia bagian dari pendewasaan demokrasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simamarta menilai ucapan yang dilontarkan Aiman Witjaksono pada 11 September 2023 sudah masuk kategori menimbulkan keonaran.

Indikatornya adalah Aiman mendapat enam laporan polisi, terjadi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya yang disertai pembakaran ban mobil. “Kemudian menutup jalan yang membuat kemacetan lalu lintas,” ujar Leonardus.

Dia menambahkan poin penyebaran keonaran melalui elektronik. Rekaman video saat Aiman mengucapkan ‘polisi tidak netral’ yang bererdar menimbulkan pro dan kontra hingga membuat adanya dua belah pihak berseteru. 

Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penyitaan HP, akun media sosial, dan pengubahan password saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di kasus ‘polisi tidak netral’.

Perkara ini berawal saat Aiman, selaku juru bicara tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, bicara dalam konferensi pers pada 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara.

Aiman—yang juga berstatus jurnalis—menyampaikan mendapat informasi dari sumbernya di Polri jika ada polisi yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Atas pernyataannya ini, Aiman Witjaksono dilaporkan dengan tuduhan berita bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman Witjaksono bermanuver untuk meminta perlindungan dengan mendatangi Dewan Pers, Ombudsman, Komnas HAM, Kompolnas hingga melapor ke Propam Polri.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus