Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Mataram telah menerbitkan jadwal sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus, difabel yang menjadi tersangka kekerasan seksual. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus Agus diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Mtr.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbitnya jadwal sidang Agus dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputra. “Jadwal sidangnya Kamis, 16 Januari 2025, minggu depan,” kata Efrien melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat malam, 10 Januari 2025. Efrien juga mengatakan sidang akan berjalan tertutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap Suami Istri di Bali Penyelenggara Pesta Seks Tukar Pasangan
Saat ini, Agus menjalani 20 hari masa tahanan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat. Agus ditahan di lapas usai penyidik Polda NTB melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan syarat-syarat penahanan Agus sudah terpenuhi. "Yang bersangkutan juga terpenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ivan kepada wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025. Ivan juga menyatakan bahwa salah satu dasar penahanan rutan bagi Agus adalah kesiapan lapas untuk menahan difabel.
Proses penyerahan berkas perkara Agus di Kantor Kejari Mataram sempat berlangsung dramatis karena yang bersangkutan menolak untuk menjalani tahanan di rutan. "Sarana dan prasarana tidak masalah bagi Agus, cuma tenaga pendampingnya yang jadi soal. Karena sedari kecil hingga saat ini, dia tidak terlepas dari orang tuanya,” kata salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi, kondisi lapas siap untuk mengakomodasi Agus. Berdasarkan hasil kunjungan KDD ke lapas, kata Joko, terdapat sel khusus untuk lansia dan difabel. Sel itu berkapasitas dua belas orang dengan dua kamar mandi yang dilengkapi toilet duduk dan toilet jongkok. Joko juga mengatakan lembaganya sudah meminta tambahan shower untuk mandi.
Tidak hanya itu, Joko juga mengatakan lapas akan menyediakan tenaga pendamping bagi Agus. “Untuk mengantisipasi kemungkinan Agus memerlukan bantuan untuk aktivitas pribadi seperti buang air besar, buang air kecil, dan mandi, dari dari lapas akan menyediakan tenaga pendamping dari warga binaan yang lain,” ucap Ketua KDD NTB Joko Jumadi melalui WhatsApp pada Kamis, 9 Januari 2025. Joko menyebut KDD akan terus memantau kondisi Agus di tahanan.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam melakukan aksinya, Agus menggunakan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Abdul Latief Apriaman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pelajar di Garut jadi Korban Pelecehan Seksual Tiga Kakak Kelas