Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelajar di Garut jadi Korban Pelecehan Seksual Tiga Kakak Kelas

Pelaku melakukan pelecehan seksual menggunakan terong hingga korban diduga mengalami infeksi di kemaluan

11 Januari 2025 | 10.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Garut - Polres Garut menyelidiki dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap pelajar yang terjadi pada Agustus 2022. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 20 Desember tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Polres Garut Ajun Komisaris Ari Rinaldo menjelaskan peristiwa itu berlangsung di momen perayaan HUT ke-77 RI. Korban berinisial D, 12 tahun, warga Kecamatan Cibatu, yang sedang menyaksikan perlombaan dihampiri oleh tiga kakak kelasnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua terduga pelaku menyeret korban ke tempat yang sepi dan memegangi kaki serta tangannya. Sementara satu anak lainnya melakukan kekerasan seksual pada korban menggunakan terong bekas perlombaan. Meski pakaian korban tidak dilucuti, tapi area kemaluannya diduga mengalami infeksi.

Akibat kejadian ini korban mengalami trauma hingga harus mengungsi ke rumah kerabatnya di Bandung. "Kami telah memeriksa saksi dan juga dokter yang melakukan visum. Kami juga berkoordinasi dengan perlindungan perempuan anak untuk melakukan pendampingan terhadap korban," kata Ari di kantornya, Garut, Jawa Barat, Jumat, 10 Januari 2025.

Ari menyatakan pihaknya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena korban dan pelaku sama-sama masih anak-anak. Harapannya agar penyidikan yang tengah berlangsung bisa ramah anak. Ia mengklaim jajarannya juga berhati-hati dalam menangani kasus ini karena kejadiannya telah berlangsung lama.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat Ato Rinant mengatakan pihaknya telah membawa korban ke rumah aman agar mendapat pemulihan fisik maupun psikis. Sedangkan untuk proses hukumnya akan dilakukan sesuai sistem peradilan anak seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012. 

Ato mengatakan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut merupakan paling tinggi di antara enam kabupaten/kota yang berada di wilayah Jawa Barat bagian selatan. Pada 2024 lalu, polres Garut menangani sebanyak 90 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak ini akibat faktor pola asuh orang tua. "Orang tua belum menjadi idola bagi anak. Akibatnya anak merasa tidak dicintai," ujar Ato. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus