Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Satuan Narkoba Polres Bogor membekuk dua terduga kurir narkoba yang hendak mengedarkan barang terlarang itu di sekitar Sentul dan Babakan Madang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua pelaku sudah kami tahan, keduanya merupakan kurir berinisial RS dan CMP. Sedang pelaku lainnya berinisial G yang merupakan bandar besarnya, saat ini DPO," kata wakil kepala Polres Bogor Komisaris Adhimas di kantornya, Jumat, 10 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adhimas mengatakan kedua pelaku mendapat upah Rp 10 juta untuk penjualan satu kilogram sabu. Modus operandi pelaku menggunakan sistem tempel, yaitu menyimpan narkoba di suatu tempat dan memberikan titik koordinatnya ke pembeli.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menangkap kedua tersangka pada Ahad, 5 Januari 2025.
Polisi menangkap tersangka pertama saat sedang beraksi. Setelah melakukan pengembangan, polisi membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya. “Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini," kata Adhimas.
Dari penangkapan kedua pengedar narkoba ini, Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 6.924.04 gram senilai Rp 7 miliar, alat timbangan elektrik dan ponsel yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Adhimas mengatakan barang bukti sabu ditemukan di rumah kontrakan pelaku CMP seberat 6,9 Kg dan 6,4 gram dari tangan pelaku RS. "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik. Hukumnya, hukuman mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara," kata Adhimas.