Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani telah sepekan mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan sejauh ini kondisi kliennya sehat. "Tapi kami masih mengusahakan agar ia dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis, 14 Februari 2019.
Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama berada di Rutan Medaeng, Dhani telah dijenguk oleh istrinya, Mulan Jameela, serta sejumlah kerabat. Namun, tiga anak Dhani, yakni Ahmad Al Gazali alias Al, Ahmad El Jallaludin Runi alias El dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, belum sekalipun datang ke Medaeng. "Mungkin sibuk dengan kerjaan," kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan, upaya memindahkan Dhani ke Jakarta masih terus dilakukan. Alasan utamanya adalah agar ia bisa sering bertemu keluarga. Sebab, keluarga besar Dhani berada di Jakarta. "Kemarin kami telah ajukan protes ke Pengadilan Tinggi Jakarta, agar Dhani bisa dipindahkan kembali ke Jakarta," ujarnya.
Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada pendiri grup band Dewa itu. Hakim juga memerintahkan untuk langsung menjebloskan Dhani ke rumah tahanan.
Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng pada 7 Februari lalu. Alasan pemindahannya karena ia harus menjalani pemeriksaan di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.
Baca: Sebut Lebih Sabar dan Penjara Laknat, Ini Isi Surat Ahmad Dhani
Pemeriksaan Ahmad Dhani di Surabaya itu terkait dengan tulisannya media sosial yang menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di pada 26 Agustus 2018.