Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Tiga Anaknya Belum Menjenguk

Ahmad Dhani dipindah ke Rutan Medaeng karena ia harus menjalani persidangan di Surabaya.

15 Februari 2019 | 13.18 WIB

Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Terdakwa musisi Ahmad Dhani, ditemani tiga anaknya, memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penundaan persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 13 Agustus 2018. Selain ditemani tiga anaknya, Ahmad El Jalaludin Rumi, Al Ghazali, dan Abdul Qodir Jailani, Dhani turut didampingi belasan rekannya, termasuk seniman dan aktivis sosial, Ratna Sarumpaet. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani telah sepekan mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan sejauh ini kondisi kliennya sehat. "Tapi kami masih mengusahakan agar ia dipindahkan ke Rutan Cipinang," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis, 14 Februari 2019.

Baca: 5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Selama berada di Rutan Medaeng, Dhani telah dijenguk oleh istrinya, Mulan Jameela, serta sejumlah kerabat. Namun, tiga anak Dhani, yakni Ahmad Al Gazali alias Al, Ahmad El Jallaludin Runi alias El dan Abdul Qodir Jaelani alias Dul, belum sekalipun datang ke Medaeng. "Mungkin sibuk dengan kerjaan," kata Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali mengatakan, upaya memindahkan Dhani ke Jakarta masih terus dilakukan. Alasan utamanya adalah agar ia bisa sering bertemu keluarga. Sebab, keluarga besar Dhani berada di Jakarta. "Kemarin kami telah ajukan protes ke Pengadilan Tinggi Jakarta, agar Dhani bisa dipindahkan kembali ke Jakarta," ujarnya.

Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Hakim menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada pendiri grup band Dewa itu. Hakim juga memerintahkan untuk langsung menjebloskan Dhani ke rumah tahanan.

Sepuluh hari di Rutan Cipinang, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng pada 7 Februari lalu. Alasan pemindahannya karena ia harus menjalani pemeriksaan di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.

Baca: Sebut Lebih Sabar dan Penjara Laknat, Ini Isi Surat Ahmad Dhani

Pemeriksaan Ahmad Dhani di Surabaya itu terkait dengan tulisannya media sosial yang menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di pada 26 Agustus 2018.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus