Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahmad Sahroni Siap Hadir Jadi Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo, Apa Hubungan Bendahara NasDem dan Kasus SYL?

Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni siap menjadi saksi dalam kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mengapa ia disangkutpautkan?

24 Mei 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Sahroni Bendahara Umum Partai Nasdem, akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya akan hadir jadi saksi persidangan perkara mantan Menteri Pertanian SYL," ucap Sahroni lewat akun Instagramnya @ahmadsahroni88, Kamis, 23 Mei 2024.

Kehadirannya terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo. KPK menduga ada aliran dana korupsi dari SYL ke Partai Nasdem, sebesar Rp 40 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK akan menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Syahrul sempat mengirim uang Rp820 juta dan Rp40 juta untuk keperluan Partai NasDem.

Sahroni telah mengembalikan uang sumbangan dari Syahrul Yasin Limpo untuk partainya itu ke KPK yang diduga hasil dari korupsi.

Sahroni mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari SYL ke Partai NasDem. Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

"Saya dapat transfer sebanyak Rp 40 juta dua kali dari fraksi NasDem untuk bantuan korban gempa di Cianjur. Itu saja," ujarnya usai Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 22 Maret 2024.

Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp 820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK. Selain itu, ada tambahan dana sebesar Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan pihak penyidik telah menyarankan agar dana tersebut segera dikembalikan.

Namun, KPK menyatakan belum menerima uang Rp 40 juta dari Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni. Duit itu merupakan tambahan yang diterima NasDem dari tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Kami sudah mengonfirmasi kepada tim penyidik, sampai tadi malam itu belum masuk uang yang Rp 40 juta itu," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Ali menyatakan KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut. Ali telah membaca pemberitaan bahwa Sahroni akan bersikap kooperatif dengan mengembalikan sisa aliran dana dari SYL sebesar Rp40 juta.

Menurut Ali, ada kemungkinan Sahroni telah mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK, tetapi belum dia periksa ulang atau Sahroni belum mengonfirmasikan pengiriman itu kepada penyidik. "Tapi informasi yang kami peroleh itu belum ada," kata Ali.

“Yang jelas alat bukti  mengenai aliran dana itu sudah dijelaskan, ada saksi sebelumnya, dan Sahroni sendiri sudah dimintai keterangan di penyidikan di KPK. Ada bukti pengiriman mengenai uang yang telah dikembalikan,” kata Anggota Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024.

Perihal tujuan menghadirkan Ahmad Sahroni sebagai saksi persidangan, Meyer mengatakan untuk mengetahui alasan pengembalian uang senilai Rp 850 juta ke KPK. “Kalau dari saksi sebelumnya karena uang Rp 850 juta itu ternyata berkaitan dengan pendaftaran Bacaleg, sekitar pertengahan 2023,” ujar Meyer.

Meyer mengatakan, di persidangan sebelumnya, saksi Sugeng Priyono selaku mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem. “Sudah diakui ada uang mengalir senilai Rp 850 juta di luar yang di dakwaan Rp 40 juta itu,” katanya.

Sebab itu, kata Meyer, jika waktunya memungkinkan, KPK akan menghadirkan Sahroni sebagai saksi agar bisa dilakukan pengecekan silang berdasarkan keterangan pelbagai saksi. “Kalau waktu masih memungkinkan, bisa saja kami menghadirkan beliau (Sahroni) untuk keterangan saksi dan juga bukti setoran itu apakah sudah betul ada kira-kira akan dikemanakan uangnya,” tutur Meyer

MYESHA FATINA RACHMAN I DIVA SUUKYI LARASATI I HAN REVANDA PUTRA I BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus