Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahok Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Ahok diperiksa KPK soal perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

9 Januari 2025 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya untuk tersangka Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Agustiawan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini hanya mengkonfirmasi keterangan sebelumnya. "Kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepet karena udah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi aja," katanya usai menjalani pemeriksaan, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahok menyatakan tak mengetahui detail perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, sebab, kasus tersebut tidak terjadi di zamannya. "Cuman kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut," ujarnya.

Menurut dia, kontrak antara Pertamina dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, sudah terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahan pelat merah itu. Dugaan penyimpangan itu ditemukan pada Januari 2020.

Dalam kasus korupsi di Pertamina ini, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan telah divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhi Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2011-2021. Penetapan tersangka ini diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan. "Dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus