Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Akan Dipindahkan Ke Filipina, Ini kata Mary Jane Veloso

Mary Jane Veloso mengaku telah menunggu pemindahan dirinya ke Filipina sejak sekitar 15 tahun lalu.

22 November 2024 | 10.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, telah mengetahui kabar soal rencana pemulangannya ke Filipina pada medio Desember 2024 mendatang. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati kebijakan pemindahan tahanan atau transfer of prison tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary Jane yang telah ditahan sejak 2010 saat ini masih menjalani aktivitasnya di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengusahakan agar dia bisa dipindahkan ke negaranya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kepada Presiden Filipina dan Presiden Republik Indonesia juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doanya untuk kembali ke negaranya," ujar Mary dalam pernyataaan tertulisnya yang dibacakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul Evi Loliancy dalam konferensi pers di Lapas Gunungkidul Kamis 21 November 2024.

Selain itu, Mary juga mengucapkan terima kasih kepada Romo Bernhard Kieser yang selama ini telah menjadi pendamping rohaninya. 

Evi menyatakan Mary sudah mengetahui kabar rencana pemulangannya itu. Dia menyatakan Mary sangat senang karena sudah menunggu pemulangannya selama 15 tahun. 

"Mary Jane mengucap syukur kepada Tuhan karena sudah menunggu berita ini sejak lama, yakni selama kurang lebih 15 tahun," ujarnya.

Mary Jane Veloso menjalani penahanan di Lapas Gunung Kidul sejak April 2010. Dia merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati. 

Evi menambahkan Mary mengaku sangat bahagia karena dia akan bisa kembali dekat dengan keluarganya di Filipina. "Dia sudah sangat berbahagia mendengar ada kesempatan yang terbuka atas harapan untuk bisa pulang dan berkumpul keluarga," ujar Evi menirukan.

Mary, kata Evi, mengaku pernah merasa terpuruk hidupnya sejak mendapat vonis hukuman mati yang kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dia merasa menemukan kehidupan baru setelah pemerintah menangguhkan eksekusinya pada 2015 lalu. 

"Kini dia lebih bersemangat menghadapi kehidupan dan merasa jauh lebih baik ketimbang masa-masa awal dia menjalani masa tahanan. Terlebih setelah mendengar berita (kepulangannya)," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati skema pemindahan tahanan atau transfer of prisoner  terhadap Mary Jane Veloso. Menteri Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mary akan tetap menjalani hukuman di negara asalnya. Yusril pun menyatakan Indonesia akan mendapat keuntungan berupa pemindahan tahanan serupa jika ada warga negara indonesia (WNI) yang ditahan di Filipina. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus