Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Akhir Pelarian Remaja Sadis Pelaku Begal dan Pembunuhan di Tanjung Priok

Aksi pembegalan dan pembunuhan ini terekam CCTV dan viral di media sosial

17 Juli 2022 | 09.46 WIB

Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin (tengah) dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Bryan Wicaksono (kiri) saat konferensi pers terkait kasus begal sadistis di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 15 Juli 2022. ANTARA/Abdu Faisal
Perbesar
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Kompol Muhammad Yamin (tengah) dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Bryan Wicaksono (kiri) saat konferensi pers terkait kasus begal sadistis di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 15 Juli 2022. ANTARA/Abdu Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - NI, 17 tahun, dan EW, 18 tahun, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Dua remaja tersebut menjadi tersangka dalam kasus begal dan pembunuhan terhadap YJ, 29 tahun, di Jalan Kebon Bawang VII, Tanjung Priok, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polsek Tanjung Priok meringkus NI di rumahnya di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Rabu, 13 Juli 2022.

 

NI ialah aktor utama alias orang yang merencanakan pembegalan itu. Ia mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari korban dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.

"Berdasarkan keterangan tersangka NI, perannya sebagai joki dan sebagai perencana kejadian tersebut," kata Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Muhammad Yamin, dikutip dari Antara.

 

Sementara itu, EW, 18 tahun, sempat buron. Polsek Tanjung Priok baru bisa menangkapnya pada Jumat, 15 Juli 2022 di rumah keluarganya di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

 

Aksi Begal dan Pembunuhan Terekam CCTV

 

Kasus ini bermula saat korban berinisial YJ, 29 tahun, asal Kuningan, Jawa Barat, baru tiba rumah kosnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. pada Selasa menjelang pukul 04.00 WIB. Saat masih di depan pintu gerbang, NI dan EW yang berboncengan di sepeda motor mendekat.

 

EW menyerang YJ dengan senjata tajam. Tampak korban YJ sudah berupaya kabur dari para pelaku, namun masih dikejar hingga ditikam berulang kali dengan senjata tajam.

Peristiwa itu terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di lokasi kejadian dan kemudian dibagikan di media sosial @merekamjakarta pada Rabu.



Yamin mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa tersebut.

Pada saat kejadian, NI dan EW merampas sejumlah uang tunai dari dompet dan ponsel milik korban. "Dari keterangan keluarga korban ada yang diambil, yakni uang dan telepon seluler. Uang sekitar Rp400 ribu," kata Yamin.

Atas perbuatannya, NI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Sudah Sembilan Kali Beraksi

 

Yamin menuturkan saat EW mengaku sudah sembilan kali membegal. Tiga di antaranya dilakukan bersama NI. “Selebihnya berganti-ganti 'partner'," kata Yamin.

Menurut dia, tidak ada sasaran khusus karena tidak hanya di Tanjung Priok, tapi di wilayah Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka EW mengaku melukai YJ hingga tewas
dengan senjata tajam karena korban dianggap mencoba melawan saat diambil ponselnya.

Dipakai untuk Judi dan Beli Sabu

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Bryan Rio Wicaksono mengatakan EW dan NI saling mengenal di tongkrongan dan sama-sama tidak bersekolah. Dari EW, NI mengenal rekan-rekan begal lainnya.

"Dari hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu dan judi (slot)," kata Bryan.

Bryan menuturkan hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. "Hasil tes urine positif metamfetamin," kata Bryan.

Total dari hasil mencuri dengan kekerasan hingga membunuh korban berinisial YJ (29), para tersangka memperoleh uang senilai Rp900 ribu.

Uang itu merupakan nilai total dari harga menggadaikan ponsel jenis Android yang digunakan korban serta uang sekitar Rp400 ribu di dompet korban.

Tak puas dengan hasil pencurian tersebut, EW mengaku kepada penyidik bahwa malam itu mereka kembali membegal di dua tempat lainnya. "Dalam selang waktu tiga jam, tiga titik dia melakukan kegiatan serupa," kata Bryan.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus