Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
GONJANG-GANJING perusahaan asuransi jiwa Prudential kini reda. Setelah dipailitkan oleh pengadilan niaga, kabar yang melegakan tersiar dari Mahkamah Agung, Senin pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi—beranggotakan Marianna Sutadi Nasution, Abdul Rahman Saleh, dan Abdul Kadir Mappong—akhirnya memenangkan perusahaan asuransi asal Inggris itu. "Pengadilan niaga telah salah menerapkan hukum," kata Marianna.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo