Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akhir yang Melegakan

Prudential batal pailit karena menang di Mahkamah Agung. Putusan ini diharapkan jadi yurisprudensi.

14 Juni 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GONJANG-GANJING perusahaan asuransi jiwa Prudential kini reda. Setelah dipailitkan oleh pengadilan niaga, kabar yang melegakan tersiar dari Mahkamah Agung, Senin pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim kasasi—beranggotakan Marianna Sutadi Nasution, Abdul Rahman Saleh, dan Abdul Kadir Mappong—akhirnya memenangkan perusahaan asuransi asal Inggris itu. "Pengadilan niaga telah salah menerapkan hukum," kata Marianna.

Putusan itu tak cuma disambut gembira oleh Prudential, tapi juga pihak Bank Dunia. Di mata Andrew Steer, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Mahkamah Agung telah melakukan tindakan profesional dan menyelesaikan dengan cara yang profesional pula.

Kasus yang membuat Prudential dipailitkan sebetulnya sederhana. Ini berawal dari sengketa urusan klaim bonus antara Lee Boon Siong, bekas agen asal Malaysia, dan perusahaan tersebut. Lee mulai bekerja sama dengan Prudential sejak 2000. Karena memiliki jaringan pemasaran yang kuat, ia selalu melampaui target. Bahkan si agen bisa meraup bonus Rp 8-10 miliar per tahun dari polis asuransi "Harus diakui, Lee memang bagus," kata J. Chemby Hutapea, kuasa hukum Prudential.

Suatu ketika tangan dingin Lee membuatnya tergelincir. Jaringan bisnis yang kuat untuk Prudential dimanfaatkan sekaligus menjual produk multilevel marketing (MLM). Hal ini haram dilakukan agen, seperti tertera dalam pasal 7 perjanjian kedua pihak. Dan, "Lee tak pernah menyangkal melakukan bisnis MLM," ujar Chemby.

Kerja sama pun diputus oleh perusahaan yang mengelola dana US$ 300 miliar di seluruh dunia itu, Januari lalu. Dari sini sengketa muncul. Lee menagih segala bonus yang jumlahnya sekitar Rp 10 miliar. Jumlah ini terdiri dari bonus pencapaian target Rp 4,2 miliar, rekrutmen Rp 4,2 miliar, dan bonus presistensi Rp 1,4 miliar. Kalau perjanjian tak diputus, Lee diperkirakan akan dapat bonus Rp 360 miliar hingga 2013 nanti.

Karena tuntutan tidak dikabulkan, akhirnya Lee mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk memailitkan Prudential. Kebetulan, selain kepada Lee, Prudential juga dianggap berutang kepada Hartono Hojana, Liem Lie Sia, dan Budiman.

Permintaan Lee dikabulkan oleh pengadilan niaga pada Maret lalu. Majelis hakim hanya mengakui bonus terutang sebesar Rp 1,4 miliar. Meski begitu, putusan pailit ini cukup menghebohkan, karena Prudential sempat dihentikan operasinya oleh kurator. Bahkan Duta Besar Inggris di Jakarta, Charles Humfrey, pun ikut prihatin. Ia mempertanyakan mengapa perusahaan tersebut dipailitkan. Padahal uang Lee tak seberapa ketimbang modal Prudential yang Rp 200 miliar.

Di mata majelis hakim kasasi, putusan tersebut tidak bisa dibenarkan karena permohonan Lee salah kamar. Seharusnya ia memperkarakan sengketa utang ini ke pengadilan perdata karena pembuktian yang tak mudah. Adapun pengadilan niaga, menurut majelis kasasi, hanya menangani perkara utang yang dapat dibuktikan secara sederhana (sumir) karena batas waktu penanganan perkara hanya 30 hari.

Yang lebih penting, Marianna Sutadi, yang sehari-hari menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung, juga mengharapkan agar putusan ini menjadi yurisprudensi untuk perkara sejenis. "Putusan ini bisa menjadi pegangan bagi para hakim," katanya.

Bagaimana reaksi Lee? "Kayaknya dia di luar negeri," kata Lucas, kuasa hukumnya ketika perkara masih di pengadilan tingkat pertama. Hanya, setelah Lee menang di pengadilan niaga, Lucas sudah tidak lagi mewakilinya. TEMPO sudah berusaha menghubungi nomor telepon seluler Lee yang diperoleh dari Lucas, tapi selalu tidak aktif.

Karena akan berdampak positif bagi dunia asuransi, Darmin Nasution, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, yang bertugas mengawasi perusahaan asuransi, menyambut baik putusan tersebut. "Ini putusan yang melegakan," ujarnya. Dia pun sependapat dengan majelis hakim kasasi. Katanya, "Kasus ini seharusnya menjadi rujukan bagi pengadilan niaga untuk tidak memailitkan perusahaan asuransi yang kuat secara keuangan."

Endri Kurniawati, Bagja Hidayat, Diah A. Chandraningrum, Maria Ulfa (TNR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus