Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menangkap PMM (39 tahun), pengusaha yang acungkan senjata api dan menganiaya seorang pengguna jalan di Jalan Bandung, Blok M, Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 15 November 2024. Buntut aksi koboi itu, PMM dicokok polkisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengungkapkan kejadian bermula saat korban AP sedang mengendarai mobil bersama kakaknya. Tiba-tiba di Jalan Bayam, Kecamatan Pamulang, mereka hampir bersenggolan dengan kendaraan pengusaha tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korban sempat bersitegang dengan pelaku karena hampir terjadi bersenggolan antara mobil korban dengan mobil pelaku sehingga terjadi percekcokan," kata Arya saat ditemui di Polres Metro Depok, Senin, 18 November 2024.
Korban, yang mengira masalah itu sudah selesai, melanjutkan perjalanannya. Berselang 2 jam kemudian, atau sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan PMM kembali berpapasan. Mereka cekcok lagi.
Pada saat itu korban memvideokan kejadian tersebut. Tersangka lantas merampas ponsel korban sehingga cekcok pun memanas. Pengusaha itu lantas mengeluarkan senjata api.
"Lalu ditembakkan ke atas oleh si pelaku, setelah itu korban juga merasa ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cinere ya," tutur Arya.
Selain melaporkan aksi koboi pengusaha tersebut, korban yang berprofesi sebagai pengacara itu juga melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Dalam percekcokan itu, tersangka memukul wajah korban sehingga bibirnya luka.
"Kita menerima laporan setelah itu dan kita melakukan visum terhadap yang bersangkutan," kata Arya.
Polisi langsung mendatangi tempat tinggal pengusaha tersebut. "Tetapi ternyata pelaku juga langsung datang ke polsek ya tanpa diundang," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, senjata yang digunakan tersangka berjenis SIG Sauer. PMM memiliki izin atas kepemilikan senjata api tersebut.
"Alasannya ternyata hanya untuk menakut-nakuti dan ini salah ya, karena setelah kita lihat izinnya, izinnya adalah pistol ini untuk bela diri," kata Arya.
Arya menjelaskan kategori bela diri, yakni orang yang melakukan bela diri dengan menggunakan senjata api itu harus dalam keadaan terdesak, misalnya terancam dirinya atau ada hal yang mengancam orang lain. "Sehingga menggunakan senjata dan pemukulan yang dilakukan juga pasti sudah pasti salah."
Kapolres mengatakan PMM merupakan warga sipil, meski pada saat cekcok dengan korban, pengusaha itu mengklaim sebagai keluarga TNI. Pada saat diinterogasi polisi, keterangan PMM berbeda.
"Jadi memang ada sempat perkataan di situ 'saya ini keluarga dari TNI', tapi ternyata bukan," ujar Arya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, yakni senjata api berikut amunisi, baju dan celana yang digunakan tersangka saat menembakkan senjata api ke atas. "Orangnya juga sudah kita lakukan penangkapan dan sekarang sudah kita tahan di Polsek Cinere," kata Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No.12 tahun 1951 dan atau pasal 351 KUHP ayat 1 dan atau pasal 335 KUHP ayat 1. "Penyalahgunaan senjata api dan atau penganiayaan dan atau pengancaman," ucap Arya.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Saat Pulang dari Singapura