Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa 2 Saksi Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur, Telusuri Aliran Uang

KPK menelusuri aliran uang dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur.

19 November 2024 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jual-beli apartemen dan rumah milik para tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penyidik memeriksa karyawan salah satu perusahaan pengembang properti dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menelusuri jual beli tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Senin, 18 November, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 19 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua saksi yang diperiksa penyidik adalah Staf Legal PT Puncak Dharmahusada Karen Olivia Wondal  dan PPAT Kika Karyantika. Tessa menyataakan, penyidik menduga para tersangka membeli apartemen dan rumah itu dengan menggunakan uang hasil korupsi pengurusan dana hibah. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 5 Juli 2024. Dari 21 tersangka, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022 silam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, sebelumnya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simanjuntak pada September 2023. Sahat mendapat vonis hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Selain itu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Golkar tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. 

Hakim menilai Sahat terbukti menerima suap untuk memuluskan dana hibah pokir masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Menurut hakim, Sahat Tua P Simanjuntak bekerja sama dengan staf ahlinya, Rusdi, untuk menghimpun uang suap itu. Total suap korupsi dana hibah yang terkumpul sebesar Rp 39,5 miliar. Majelis hakim yang sama juga telah memvonis Rusdi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus