Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkara korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said, masih bergulir di pengadilan. Terdakwa Budi Said akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Menurut situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Agenda pemeriksaan ahli dari Penuntut Umum,” demikian tertera di laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa. Perkara dugaan korupsi ini tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Pantauan Tempo, sidang dimulai pukul 11.04 WIB. Ketika sidang dibuka, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa pihak mereka menghadirkan saksi dan juga ahli untuk diperiksa hari ini. "Dua saksi dan empat ahli," kata jaksa penuntut umum.
Pengusaha asal Surabaya Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. Caranya dengan melakukan setoran tunai ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama CV Bahari Sentosa Alam dalam rentang 11 September 2019-29 Maret 2022. "Total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000," bunyi salah satu poin di surat dakwaan.
Budi Said juga didakwa menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta. Ini dilakukan dengan cara setoran tunai ke rekening perusahaan tersebut dalam rentang 27 Oktober 2021-2 November 2022.
"Total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000," bunyi surat dakwaan. Apabila ditotal, jumlah penempatan penyertaan modal yang dilakukan Budi Said adalah Rp 5.980.000.000 atau Rp 5,98 miliar.
Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pilihan Editor: Alasan Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas Soal Dugaan Pengancaman