Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan ia dan kliennya cukup santai menjelang pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian karena diduga melanggar UU ITE. Ia pun mengaku tidak melakukan persiapan khusus terkait pemeriksaan tersebut. "Saya selaku pengacara mas AD cukup santai untuk melakukan pendampingan," kata Ali saat dihubungi Tempo lewat pesan pendek di Jakarta, Kamis, 30 November 2017. "Begitu juga dengan mas AD."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ali, Dhani tidak ambil pusing perihal pemeriksaan ini dan menyebut kliennya sangat santai. Ia meyakini sangkaan terhadap Dhani tidak memenuhi unsur pidana. "Sebagaimana yang dimaksud pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris besar Iwan Kurniawan menyatakan penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian sudah sesuai proses hukum. Laporan terkait kasus Dhani sudah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, polisi sudah menemukan dua alat bukti yang kuat. "Alat bukti itu cukup untuk menetapkan yang bersangkutan (Dhani) sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Iwan.
Baca: Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian Ahok, Pelapor Bantah ...
Ahmad Dhani dilaporkan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network Jack Lapian pada Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Dhani seperti gusar dijadikan tersangka oleh polisi. Dia bahkan menuduh ada muatan politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka. "Well, kalau memang ini murni politik, ayo kita selesaikan," katanya kepada Tempo yang menghubungi dia Selasa, 29 November kemarin.
Ahmad Dhani melalui akun @AHMADDHANIPRAST pada Februari dan Maret 2-17 berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama.' Pada 5 Maret 2017, misalnya, Ahmad Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Lalu 7 Maret 2017, @AHMADDHANIPRAST mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”
Menurut Jack Lapian, Ahmad Dhani mengarahkan frasa 'penista agama' kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan kicauan Ahmad Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 23 November 2017. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.