Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Hibnu Nugroho, mengaku heran poin jawabannya bertambah. Hibnu mengaku ia membuat sebanyak lima poin jawaban untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum pidana di sidang praperadilan Tom Lembong pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, dalam dokumen jawaban tertulis yang diserahkan kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun, poin jawaban yang dibuat oleh Hibnu Nugroho menjadi bertambah sebanyak sembilan poin. “Saya tulis lima kok. Mosok sembilan? Perasaan saya lima lho,” kata Hibnu kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya heran soal jumlah poin jawaban yang bertambah, Hibnu juga mengaku tak tahu mengapa poin jawabannya juga bisa sama persis dengan poin jawaban yang dimiliki oleh saksi ahli pidana Taufik Rachman.
“Itu saya tidak tahu kalau sama (dengan Taufik Rachman). Sama sekali tidak tahu. Saya tidak mengerti kenapa begitu. Tapi saya bisa pastikan itu saya buat sendiri berdasarkan pertanyaan jaksa,” kata Hibnu.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiasi.
Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan. "Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.
Sementara itu, hakim tunggal Tumpanuli Marbun juga mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan. "Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperti itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata dia.
Buntut dugaan keterangan saksi ahli dari Kejagung yang saling plagiasi, Ari Yusuf Amir akan melaporkan kedua saksi ahli itu ke kepolisian. Ari berpendapat ada banyak kesamaan dalam pernyataan yang ditulis oleh saksi ahli atas nama Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho.
Ia menyebut kesamaan itu tidak akan dipermasalahkan bila terkait dengan argumen tentang praperadilan Tom Lembong. Masalahnya, kata Ari, kedua saksi menuliskan argumen dengan cara yang identik sama. "Dalam keterangan tertulis itu semuanya sama. Hampir semuanya sama. Titik, koma, penggunaan istilahnya, semuanya sama," kata Ari.