Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan MK Nyatakan Uji Materi Perpu Ormas Tak Dapat Diterima

Pengesahan Perpu Ormas menjadi Undang-Undang Ormas, kata Ketua MK Arief Hidayat, membuat perkara tak bisa dilanjutkan.

13 Desember 2017 | 10.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, membacakan keterangan Presiden RI dalam sidang uji materi Perppu Ormas, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dalam sidang ini, Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terkait pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) karena telah kehilangan obyek. Perpu Ormas telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas pada 24 Oktober 2017.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Arief Hidayat, didampingi delapan hakim konstitusi lain, pada Selasa, 12 Desember 2017.

Baca: Perpu Ormas Disahkan, Berikut Aturan Krusial yang Dipersoalkan

Pengesahan Undang-Undang Ormas tersebut, kata Arief, membuat perkara tak bisa dilanjutkan. Obyek permohonan para pemohon, yaitu Perpu Ormas, menjadi tidak ada sehingga permohonan para pemohon telah kehilangan obyek.

Putusan tersebut berlaku bagi perkara Nomor 38/PUU-XV/2017 yang diajukan Afriady Putra, Nomor 39/PUU-XV/2017 yang diajukan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, Nomor 41/PUU-XV/2017 yang diajukan T. Budiman Soelaim dan Zainal Abidin, Nomor 48/PUU-XV/2017 yang diajukan Chandra Furna Irawan (Ketua Pengurus Yayasan Sharia Law Alqonuni), Nomor 49/PUU-XV/2017 yang diajukan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS), Nomor 52/PUU-XV/2017 yang diajukan Herdiansyah dan
Ali Hakim Lubis, serta Nomor 58/PUU-XV/2017 yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis.

Baca: Direktur Imparsial Sebut 4 Alasan UU Ormas Perlu Direvisi

Uji materi Perpu Ormas itu ramai-ramai diajukan individu dan kelompok setelah pemerintah mengeluarkan Perpu Ormas. Perpu itu dikeluarkan pemerintah untuk merespons maraknya gerakan radikal yang dinilai ingin mengubah dasar negara Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.

Hizbut Tahrir Indonesia menjadi ormas pertama yang dibubarkan dengan dasar peraturan tersebut. Ormas itu dinilai membawa konsep kekhalifahan yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Namun pihak-pihak yang menggugat menilai ormas merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Saat ini, pemerintah dan DPR tengah mempertimbangkan untuk membuat revisi UU Ormas yang mendapat banyak kritik karena dinilai sebagai sikap otoriter pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus