Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 10 Januari 2025. Keduanya adalah Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone dan Kanit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyatakan kedua anggota polisi akan menerima putusan dari sidang KKEP hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ipda W dan Iptu AS,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi, Jumat, 10 Januari 2025.
Sebelumnya, Anam menyampaikan sedikitnya terdapat 14 polisi yang sudah mendapatkan putusan dan terbukti bersalah dalam kasus ini. Anam mengatakan sidang etik terhadap terduga pelanggar yang lain masih terus berlanjut di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Sejauh ini sudah 14 polisi yang terbukti bersalah,” kata Anam kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025. “Sidang etik bisa dilakukan di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya. Namun tetap asistensinya dari Mabes Polri.”
Anam memastikan proses sidang etik untuk para terduga pelanggar bisa berjalan dengan lancar serta transparan. Meskipun belum seluruh terduga pelanggar yang menjalani sidang tersebut. “Kalau ditanya jumlah yang mendapat hukuman kok belum 18? Ya kami akan pastikan siapapun yang terlibat harus diadili,” ucap Anam.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, mengatakan pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP 2024 yang digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Karim menyatakan terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Dari hasil penyelidikan, Propam Polri menyita barang bukti berupa uang tebusan sebanyak Rp2,5 miliar.
Pemerasan ini dilakukan dengan cara tes urine secara acak kepada para penonton DWP 2024. Polisi pada saat itu mengancam akan menahan mereka, apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda.
"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.