Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial, Al Araf, mengatakan setidaknya ada empat alasan mengapa Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 24 Oktober 2017, perlu direvisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama, kata Araf, undang-undang tersebut dapat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebab, dalam UU tersebut pembubaran ormas yang
dianggap menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila, bisa dilakukan tanpa melalui pengadilan.
Baca juga: Uhamka Menilai Ketentuan Pidana UU Ormas Tidak Rasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"UU Ormas ini memberikan ruang besar terhadap penguasa untuk bisa melakukan pembubaran terhadap organisasi masyarakat tanpa melalui proses pengadilan," ujarnya saat diskusi "Urgensi Revisi UU Ormas" di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 November 2017.
Kedua, Al Araf melanjutkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang untuk diadakan perubahan atas UU tersebut sebab dimasukkan dalam prolegnas. Artinya, ada kelemahan-kelemahan dalam UU Ormas tersebut yang
harus direvisi agar tidak menimbulkan persoalan hukum dala demokrasi Indonesia.
Ketiga, Al Araf menyebut adanya tumpang tindih aturan hukum antara UU Ormas dan Undang-Undang tentang Yayasan yang masih berlaku hingga sekarang. Ia mengatakan, dalam UU Yayasan itu menyebutkan, mekanisme pembubaran dilakukan melalui pengadilan. Padahal, dalam UU Ormas, pembubaran cukup dilakukan oleh pemerintah.
Simak pula: Mahfud MD Sebut Rencana Revisi UU Ormas Tak Perlu Didramatisir
Terakhir, kata Al Araf, dengan disahkannya UU Ormas mengembalikan aturan pembubaran ormas seperti zaman Orde Baru. "UU Ormas ini sesungguhnya mengambalikan kepada format pengaturan pembubaran ormas seperti di masa Orde Baru," ujarnya.
UU Ormas disahkan dari Peraturan Penganti Undang-Undang tentang Ormas yang memberikan wewenang kepada pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM untuk langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa jalur pengadilan. Untuk mencabut status badan hukum ormas anti-Pancasila, Menteri Hukum dan
HAM hanya melewati dua sanksi administratif.
TIKA AZARIA