Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Polisi Tunda Pemeriksaan Pablo Benua di Kasus Penipuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, polisi tetap mengirimkan surat ke rumah Pablo Benua untuk menghadiri pemeriksaan meski kini sudah di rutan.

25 Juli 2019 | 22.32 WIB

Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com
Perbesar
Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Vlogger Pablo Benua batal diperiksa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor. Pablo rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut hari ini, Kamis, 25 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditunda Minggu depan ya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Kamis, 25 Juli 2019, soal pemeriksaan terhadap Pablo Benua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Argo menjelaskan, polisi tetap mengirimkan surat ke rumah Pablo Benua untuk menghadiri pemeriksaan. Walaupun, saat ini Pablo sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq. Menurut Argo, ketidakhadiran Pablo hari ini wajar.

"Kan surat panggilannya harus diluncurkan minimal tiga hari," kata dia.

Selasa lalu, Argo mengumumkan bahwa Pablo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor. "Kita sudah memeriksa 12 saksi, kita juga sudah gelar perkara untuk menaikkan status saksi Pablo menjadi tersangka," ujar dia.

Argo mengatakan, penetapan tersangka untuk kasus penggelepan itu berdasarkan laporan polisi pada 26 Februari 2018. Pablo akan kembali dipanggil untuk kasus tersebut pada Kamis, 25 Juli 2019. "Hari kamis akan dipanggil sebagai tersangka," kata Argo.

Dugaan kasus penggelepan oleh Pablo Benua terungkap saat polisi menggeledah rumahnya di Bogor, Kamis pagi, 11 Juli 2019, untuk menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq. “Dalam penggeledahan kami menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Argo.

Dalam laporan pada 26 Februari 2018, Pablo Benua diduga menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV.

Pablo Benua disebut tidak melunasi kredit mobil itu, namun malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain. “Kasusnya mengenai objek fidusia,” tutur Kepala Sub Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Maulana membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, Pablo Benua, Rey Utami dan mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dipicu oleh konten video wawancara Galih Ginanjar oleh Rey Utami dan Pablo Benua tentang Fairuz.

M YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus