Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi pernyataan Calon Pimpinan KPK Johanis Tanak yang ingin menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT) karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang dalam ketentuan atau peraturan perundang-undangan tidak ada istilah operasi tangkap tangan. Tapi tertangkap tangan ketika sedang melakukan kejahatan,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alexander Marwata mengatakan, OTT itu istilah yang digunakan KPK dalam melakukan penyelidikan secara tertutup yang melibatkan giat pengintaian, penyadapan, perekaman pihak yang diduga akan melakukan kejahatan. “Umumnya terkait penyuapan,” ucapnya.
Skema OTT tersebut relevan dengan kejahatan korupsi seperti penyuapan, karena pada umumnya transaksi penyuapan dilakukan secara tunai. “Jadi saya kira giat-giat seperti itu masih akan dilanjutkan karena umumnya penyuapan diberikan secara tunai dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” tuturnya.
Calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak mengatakan, ingin operasi tangkap tangan (OTT) ditiadakan jika dirinya terpilih sebagai Ketua KPK. Hal itu disampaikan Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan capim KPK dengan Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024,
Tanak menyatakan bahwa, OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. "OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ucapnya.
Meski tidak tepat dilakukan, dia menilai bahwa mayoritas pimpinan KPK masih menyetujui agar operasi tersebut dilakukan. "Mayoritas mengatakan itu jadi tradisi, ya saya juga enggak bisa menantang," ujarnya.
Tanak kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengungkapkan, jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK 2024-2029, akan meniadakan kegiatan OTT dalam penindakan perkara korupsi."Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR rampung melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan terhadap sepuluh Capim KPK. Tes itu dilakukan sejak Senin hingga Selasa, 18-19 November 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR, Moch Rano Alfath mengatakan bahwa pemilihan dan penetapan lima Capim KPK yang terpilih dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.
Pilihan Editor: ICW Minta DPR Jangan Pilih Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT