Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang pemeriksaan dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang itu, Gazalba mengajukan alibi soal asal usul hartanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya soal pendapatan Gazalba selain dari gajinya sebagai Hakim Agung dan dosen. Gazalba pun menyatakan memiliki harta lain berupa valuta asing (valas). Dia menyatakan valas itu dia dapatkan dari penjualan permata berjenis pink diamond yang dia temukan di Australia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara peroleh batu permata sejak kapan, Pak?" tanya jaksa.
"Ketika saya menemukannya di--ketika saya bekerja di Australia," kata Gazalba.
"Ketika kerja di Australia saudara punya batu permata?" tanya jaksa lagi.
"Saya menemukan, Pak," jawab Gazalba. .
Jaksa lalu menanyakan kapan Gazalba bekerja di Australia. Gazalba menyebut dirinya bekerja di situ sekitar 1993. Ia menyebut dirinya bekerja di perusahaan perkebunan.
"Kemudian, tadi saudara mengatakan pernah menemukan permata. Saudara temukan di mana waktu itu?" tanya JPU.
Gazalba pun menjawab "waktu saya bekerja di perkebunan, Pak."
Merasa tak puas, jaksa tersebut menanyakan lagi di mana Gazalba menemukan batu permata tersebut. Lagi-lagi Gazalba menjawab, "di kebun, Pak."
Ketika didalami lagi oleh JPU, Gazalba menyebut perkebunan itu berada di Kota Sydney. Setelah menemukan batu permata itu, Gazalba mengaku kembali ke Jakarta. Beberapa waktu berlalu, ia pun menjual batu permata itu ke Singapura. Hasil penjualan batu permata itu berupa valuta asing dolar Singapura (SGD).
"Totalnya berapa tadi jumlahnya? 75 ribu dolar?" tanya JPU.
"Yang mana, Pak?" tanya Gazalba balik.
"Yang hasil penjualan batu permata?" ujar jaksa.
"Itu sekitar 75 ribu dolar Singapura Pak, kalau saya tidak salah, saya lupa," jawab Gazalba.
Jaksa pun kembali bertanya kepada Gazalba soal apakah uang itu dia laporkan saat diangkat menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2017. Gazalba mengaku tak melaporkan uang itu. "Akan saya laporkan nanti pak," kata Gazalba.
Uang itu, menurut Gazalba, kemudian dia pinjamkan kepada seorang temannya bernama Irfan. Gazalba mengaku menerima bunga sekitar 20-35 persen dari pinjaman tersebut.
Ketika didalami pengacaranya, Gazalba mengaku baru membelanjakan uang penjualan batu permata itu ketika I meninggal karena Covid-19. Duit yang sebelumnya sudah berputar karena bunga pinjaman I, akhirnya ia belanjakan untuk rumah dan logam mulia.
"Waktu itu harga properti lagi turun, saya mencari properti yang murah," ujar Gazalba.
Gazalba Saleh diseret KPK ke meja hijau karena diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).