Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alibi Gazalba Saleh Soal Asal Usul Hartanya: Temukan Batu Permata di Australia

Gazalba Saleh mengaku sempat menemukan batu permata saat bekerja di sebuah perusahaan perkebunan di Australia.

26 Agustus 2024 | 19.18 WIB

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang pemeriksaan dirinya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Dalam sidang itu, Gazalba mengajukan alibi soal asal usul hartanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya soal pendapatan Gazalba selain dari gajinya sebagai Hakim Agung dan dosen. Gazalba pun menyatakan memiliki harta lain berupa valuta asing (valas). Dia menyatakan valas itu dia dapatkan dari penjualan permata berjenis pink diamond yang dia temukan di Australia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saudara peroleh batu permata sejak kapan, Pak?" tanya jaksa. 

"Ketika saya menemukannya di--ketika saya bekerja di Australia," kata Gazalba.

"Ketika kerja di Australia saudara punya batu permata?" tanya jaksa lagi.

"Saya menemukan, Pak," jawab Gazalba. .

Jaksa lalu menanyakan kapan Gazalba bekerja di Australia. Gazalba menyebut dirinya bekerja di situ sekitar 1993. Ia menyebut dirinya bekerja di perusahaan perkebunan.

"Kemudian, tadi saudara mengatakan pernah menemukan permata. Saudara temukan di mana waktu itu?" tanya JPU.

Gazalba pun menjawab "waktu saya bekerja di perkebunan, Pak."

Merasa tak puas, jaksa tersebut menanyakan lagi di mana Gazalba menemukan batu permata tersebut. Lagi-lagi Gazalba menjawab, "di kebun, Pak."

Ketika didalami lagi oleh JPU, Gazalba menyebut perkebunan itu berada di Kota Sydney. Setelah menemukan batu permata itu, Gazalba mengaku kembali ke Jakarta. Beberapa waktu berlalu, ia pun menjual batu permata itu ke Singapura. Hasil penjualan batu permata itu berupa valuta asing dolar Singapura (SGD).

"Totalnya berapa tadi jumlahnya? 75 ribu dolar?" tanya JPU.

"Yang mana, Pak?" tanya Gazalba balik.

"Yang hasil penjualan batu permata?" ujar jaksa.

"Itu sekitar 75 ribu dolar Singapura Pak, kalau saya tidak salah, saya lupa," jawab Gazalba.

Jaksa pun kembali bertanya kepada Gazalba soal apakah uang itu dia laporkan saat diangkat menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2017. Gazalba mengaku tak melaporkan uang itu. "Akan saya laporkan nanti pak," kata Gazalba. 

Uang itu, menurut Gazalba, kemudian dia pinjamkan kepada seorang temannya bernama Irfan. Gazalba mengaku menerima bunga sekitar 20-35 persen dari pinjaman tersebut. 

Ketika didalami pengacaranya, Gazalba mengaku baru membelanjakan uang penjualan batu permata itu ketika I meninggal karena Covid-19. Duit yang sebelumnya sudah berputar karena bunga pinjaman I, akhirnya ia belanjakan untuk rumah dan logam mulia.

"Waktu itu harga properti lagi turun, saya mencari properti yang murah," ujar Gazalba.

Gazalba Saleh diseret KPK ke meja hijau karena diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Selain itu, dia juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus