Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alibi Saka Tatal dalam Dugaan Pembunuhan Eky dan Vina Cirebon

Alibi Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Tak terlibat?

2 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, 24 Juli 2024. ANTARA/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJADIAN pada 27 Agustus 2016 malam itu masih terngiang di benak Saka Tatal. Peristiwa di flyover Talun, Kota Cirebon, Jawa Barat, itu mengubah hidupnya 180 derajat. Saka adalah satu dari delapan orang yang divonis bersalah karena dituduh membunuh Muhammad Rizky alias Eky dan kekasihnya, Vina Dewi Arsita yang populer sebagai Vina Cirebon. Saka saat ini sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saka mengaku malam itu dia bersama dua temannya, Sadikun dan Irfan, tengah dalam perjalanan dari rumahnya di Kampung Saladara Kelurahan, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, menuju sebuah bengkel. Saat itu Saka dan Sadikun hendak mengantar Irfan melihat sepeda motornya yang rusak. Mereka mengendarai satu sepeda motor ketika melihat banyak polisi di flyover Talun. "Dikira ada razia," kata Saka saat ditemui Tempo di Hotel Prima, Kota Cirebon, Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbonceng tiga, tak memiliki surat izin mengemudi, dan tidak menggunakan helm, mereka memilih berputar mencari jalan lain untuk mencapai bengkel tersebut. Ketiganya pun mengaku berada di bengkel hingga pukul 02.00 WIB keesokan harinya. Saka mengaku tak memiliki firasat apa pun. Dia pun mengaku mendengar kabar bahwa ada yang kecelakaan yang menyebabkan sepasang kekasih meninggal. Sejoli itu tak lain adalah Eky dan Vina.

Tiga hari kemudian, barulah petaka itu hadir. Saka mengaku diajak temannya, Renaldi, membeli bensin untuk sepeda motornya pada Rabu sore, 31 Agustus 2016. Awalnya Saka menolak ajakan Aldi. Tapi karena ingin bermain bola di dekat Sekolah Menengah Pertama Negeri 11 Cirebon, akhirnya Saka yang saat itu masih berusia 15 tahun menemani Aldi. Kampung tempat kediaman Saka hanya berjarak sekitar 400 meter dari SMPN 11 Cirebon.

Setelah membeli bensin, Saka melihat sepeda motor Eka Sandi, pamannya yang juga menjadi terpidana pembunuhan Vina dan Eky, terparkir di depan SMPN 11. Eka saat itu tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya. Saka pun berniat menghampiri pamannya saat itu.

Suasana di sekitar SMPN 11 Cirebon pada 20 Juni 2024, lokasi Eky dan Vina melintas lalu dilempari batu oleh geng motor pada 27 Agustus 2016. TEMPO/Advist Khoirunikmah

Tiba-tiba saja sebuah mobil datang, lalu empat orang keluar dari mobil itu. Empat orang itu pun langsung memukuli Eka dan rekan-rekannya sambil menggiring mereka ke mobil. Saka, yang berniat menghampiri sang paman, juga ikut terseret dan masuk ke mobil bersama tujuh orang lainnya. "Pintu belakang mobil dibuka dan di sepanjang jalan kami dipukul terus," Saka menjelaskan.

Renaldi pun menceritakan hal yang sama. Bersaksi dalam sidang PK Saka pada Selasa, 20 Agustus 2024, dia mengaku langsung dibawa masuk ke mobil sambil dipukuli. "Saya ditangkap, lalu dibawa ke kantor polisi. Yang menangkap adalah Pak Rudiana (ayah Eky) dan rekan-rekannya. Ditangkapnya naik mobil. Sepeda motornya disimpan dulu di situ. Penangkapan pada pukul 04.30 sore," ujarnya dengan bercucuran air mata saat menceritakan kejadian itu.

Setelah tiba di Kepolisian Resor Cirebon Kota, Saka dan tujuh orang lainnya langsung dibawa ke ruangan Satuan Narkoba. Pemukulan pun terus berlangsung. Saka mengatakan mereka dibariskan dan dipaksa mengaku sambil dipukul hingga disetrum. "Enggak tahu, disuruh ngaku aja. Tentang masalah apa juga enggak dikasih tahu," kata Saka, yang kini berusia 23 tahun.

Di sela pemeriksaan, Saka melanjutkan, tiba-tiba Sudirman dan Jaya ditarik serta dibawa ke ruangan lain. Saat itu Saka tidak begitu memperhatikan mengapa hanya mereka berdua yang dibawa karena ia juga terus dipukul dan dipaksa mengaku. Tidak lama setelah itu, enam orang, termasuk Saka, mendengar informasi bahwa Sudirman serta Jaya sudah mengaku membunuh Eky dan Vina. "Masih dipukul terus sampai pukul 12 malam," tuturnya.

Sementara itu, Renaldi mengaku mendapat penyiksaan paling berat. Polisi memaksanya mengaku sebagai pelaku utama pembunuhan itu. Saat itu polisi meminta Renaldi mengakui bahwa ia adalah Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil. "Nama saya kan mirip dengan Ucil Tato, Ucil Rivaldi. Padahal nama saya Renaldi," ujarnya.

Beruntung bagi Renaldi karena polisi melepaskannya pada keesokan harinya. Rupanya polisi sudah menangkap Rivaldi dalam kasus lain tiga hari sebelumnya.

Renaldi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Saka untuk memperkuat cerita bahwa penanganan kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur serta cacat hukum. Anggota tim penasihat hukum Saka, Titin Prialianti, mengatakan pihaknya menghadirkan Renaldi karena kesaksiannya tak pernah diperdengarkan dalam sidang terdahulu atau bisa menjadi bukti baru alias novum.

Ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, Iptu Rudiana (kiri) saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, 31 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah

Selain mendatangkan Renaldi, sidang PK Saka sudah menghadirkan saksi Liga Akbar Cahyana. Liga awalnya dianggap sebagai saksi kunci kasus kematian Eky dan Vina karena disebut berada di lokasi serta melihat Saka cs melempari Eky dan Vina. Belakangan Liga mencabut kesaksiannya itu. Dia mengaku tak berada di lokasi kejadian dan diminta ayah Eky, Inspektur Satu Rudiana, menjadi saksi.

Rudiana membantah pernyataan Liga tersebut. Dia menyatakan pemeriksaan Liga dilakukan oleh penyidik. "Dia diperiksa pun saya tidak tahu," katanya kepada Tempo, Kamis kemarin. 

Saka sebenarnya telah bebas murni pada 23 Juli 2024. Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mendapat vonis penjara paling ringan, yakni 8 tahun. Sedangkan tujuh orang lainnya masih menjalani hukuman karena mendapat vonis penjara seumur hidup.

Titin menyatakan Saka mengajukan permohonan PK karena ingin memulihkan namanya. Mereka pun mengajukan 10 bukti baru dalam permohonan PK ini, selain kesaksian. Kesepuluh novum itu di antaranya foto jenazah Eky di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSD), Cirebon; foto Vina saat tiba di RSD Gunung Jati dan setelah tewas; foto serpihan daging korban di bawah flyover Talun; serta surat penetapan tiga orang masuk daftar pencarian orang yang belakangan dianggap fiktif.

Untuk memperkuat alibi Saka, Titin menyatakan pihaknya mengajukan politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, sebagai saksi. Dedi, kata Titin, adalah orang yang mengkonstruksikan kembali peristiwa 27 Agustus 2016 itu dengan mendatangkan saksi-saksi alibi yang dulu pernah dihadirkan di persidangan. "Kang Dedi yang memang telusurin lagi semuanya dan ditayangkan di channel YouTube pribadinya," Titin menjelaskan.

Adapun saksi lain yang menguatkan alibi bahwa Saka tak ada di tempat kejadian perkara tidak dihadirkan. Alasannya, menurut Titin, kesaksian mereka sudah diperdengarkan dalam persidangan 2016. Sayangnya, kata dia, saat itu majelis hakim dan jaksa tak menggubris keterangan para saksi tersebut. "Kan Saka udah ngaku. Begitu terus jawabannya," ucapnya saat ditemui secara terpisah, kemarin.

Ahli hukum pidana Chairul Huda menuturkan inti permohonan PK ini adalah novum. Tanpa bukti baru, dia yakin permohonan PK tersebut tidak akan diterima. Dia pun menyatakan novum tak selalu berupa saksi alibi. Yang penting, "Apakah saksi yang dihadirkan itu keterangannya dapat menjadi novum?" ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, kemarin.

Hal serupa dikatakan ahli hukum pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. Dikabulkan atau tidaknya permohonan PK bergantung pada novum dan dalil pemohon soal kekeliruan serta kekhilafan hakim. "Bukan faktor saksi alibi," ucapnya.

Meskipun demikian, Titin mengaku optimistis Saka Tatal akan mendapat pemulihan nama dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. Dia percaya novum yang mereka ajukan kali ini kuat. "Kami yakin menang dalam sidang peninjauan kembali ini," tuturnya, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus