Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Almas Tsaqibbirru kini menggugat Gibran Rakabuming Raka soal perkara wanprestasi. Almas mengaku rugi Rp10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak hakim nanti memutuskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat, maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat," kata Almas.
Lantas, apa itu wanprestasi?
Dikutip dari lbhpengayoman.unpar.ac.id, wanprestasi adalah suatu kondisi ketika seseorang yang sudah melakukan perjanjian melanggar suatu perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Biasanya, wanprestasi terbagi menjadi empat jenis, yaitu Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh perjanjian; Melaksanakan apa yang telah dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang disepakati; Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan; Melakukan apa yang telah disepakati, tetapi terlambat atau telah melwati batas waktu yang sudah disepakati bersama.
Sementara itu, Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Dalam Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi diterangkan sebagai kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Salah satu contoh adalah kreditur menuntut prestasi kepada debiturnya. Berdasarkan Pasal 1234 KUH Perdata, prestasi yang dituntut umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Jika debitur terbukti melakukan wanprestasi, maka sanksi hukum perdata menanti. Terdapat beberapa sanksi hukum bagi pelaku wanprestasi.
Pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Dikutip dari hukumonline.com, penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.
Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, biasanya pihak yang dirugikan akan memberikan surat perintah atau peringatan yang menerangkan bahwa pihak/debitur telah melalaikan kewajibannya. Surat ini dikenal dengan surat somasi.
ANANDA RIDHO SULISTYA | EIBEN HEIZER | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran