Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), bukan kepolisian. Padahal, kata dia, kepolisianlah yang merupakan ujung tombak penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI AL untuk membongkar pagar laut pada akhirnya bisa memunculkan preseden buruk pada sistem penegakan hukum Indonesia. Meskipun, kata dia, Prabowo sebagai kepala pemerintahan sah-sah saja memerintahkan TNI AL untuk melakukan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya, perintah Presiden yang potong kompas dalam kasus pagar tersebut sudah tidak percaya pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa segera menuntaskan," kata dia saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Bambang menjelaskan, kepolisian memiliki mekanisme laporan Model A. Mekanisme ini, kata dia, bisa dilakukan sebagai inisiatif penyidik untuk melakukan penyelidikan pada sebuah kasus yang kasat mata, tanpa menunggu laporan dari pihak lain atau yang disebut Model B.
Namun, kata dia, sejauh ini tak ada mekanisme Model A yang dilakukan oleh kepolisian. Pun, Bareskrim Polri juga belum bergerak.
"Keterdiaman Polri tersebut akhirnya memunculkan asumsi ke mana-mana. Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden atau tersandera kepentingan? Hal-hal itulah yang muncul karena kelambatan respon Polri dalam kasus pagar tersebut," ujar Bambang.
Pada akhirnya, kata dia, dampaknya adalah menjadi masalah pasa sistem hukum Indonesia. Meskipun di laut banyak pemegang otoritas seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan sebagainya, namun penegakan hukum adalah domain Polri.
Bambang menyarankan pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengembalikan kebuntuan dan kasus pagar laut ini tidak berlarut-larut. Sekaligus untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum.
"Sambil segera melakukan pergantian Kapolri yang sudah lalai melaksanakan tupoksinya menjaga keamanan dan melakukan penegakan hukum, terkait kasus di dalam yurisdiksinya," ujar dia.