Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkubur bertahun-tahun, pasal-pasal berisi ancaman itu kini hidup lagi. "Kemasan"-nya saja yang berubah. Dulu pasal itu tertera pada undang-undang, kini ada dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Adapun isi dan ancamannya sama: media yang melanggar aturan kampanye bisa dicabut izin terbit atau izin siarannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo