Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RFP alias Anggi, mahasiswi pembajak paket Shopee Ekspress, sempat berlibur ke Thailand selama dua pekan sebelum ditangkap anggota Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ardian Satrio Utomo mengatakan Anggi berlibur ke Thailand bersama empat rekannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah melakukan monitoring dari tiga hari sebelumnya di Bandara Internasional Soekarano Hatta, bekerja sama juga dengan pihak Imigrasi,” kata Ardian kepada Tempo, Selasa, 13 September 2023.
Penangkapan terjadi antara pukul 19.00-20.00. Rekan-rekan Anggi yang tidak berkepentingan, dipersilakan pulang. “Kecuali yang berkepentingan, yaitu Anggi,” ujar Ardian
Polisi menangkap RFP alias Anggi pada Senin, 14 Agustus 2023. Mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu membajak paket Shopee Ekspress yang berisi 28 produk Apple yang terdiri dari Iphone 14 Pro, Macbook, dan Ipad senilai Rp337.458.000.
Selanjutnya: Tersangka kedua kasus pembajakan paket Shopee
Polisi menangkap RG (27 tahun) yang diduga membantu RFP alias Anggi, seorang mahasiswi berusia 20 tahun membajak paket Shopee Express. Anggi telah mencuri total sebanyak 28 barang terdiri dari iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai lebih dari Rp 337 juta sebelum akhirnya ditangkap pada 14 Agustus 2023
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, RG ditangkap di Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. "Penangkapan di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka," ujar Ade dalam keterangan tertulis pada Selasa malam, 5 September 2023.
Kalau Anggi adalah mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, RG disebutnya mahasiwa asal Serang. Perannya adalah menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan Anggi.
RG juga berperan membayar jasa ojek online (ojol) yang dimanfaatkan untuk mengambil dan mengantar paket yang diincar. "Dari hasil kerja sama dengan Anggi, RG mendapatkan bayaran sebesar Rp 40 juta," kata Ade Safri sambil menambahkan barang bukti yang disita adalah ponsel Xiaomi Lite 11, ponsel Oppo F5, dan rekening Seabank atas nama Rajiv Gandhi.
Kata Ade Safri, RG langsung dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | M. FAIZ ZAKI