Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota Polisi Melanggar Hukum? Laporkan ke Propam dengan Cara Ini

Polisi yang melanggar hukum bisa dilaporkan ke Divisi Propam. Berikut adalah caranya.

20 Oktober 2021 | 16.25 WIB

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan usai melakukan pertemuan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo berjalan usai melakukan pertemuan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Institusi kepolisian banyak menjadi perbincangan di media sosial akhir-akhir ini. Salah satu aspek yang ramai diperbincangkan oleh warganet adalah kinerja anggota kepolisian yang cenderung buruk. Bahkan beberapa anggota polisi melakukan tindakan yang melawan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Anggota polisi yang melawan hukum dapat dilaporkan ke sebuah divisi khusus yang dimiliki institusi kepolisian, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Dilansir dari propam.polri.go.id, Divisi Propam Kepolisian bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Divisi Propam memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain melakukan pembinaan dan pengawasan, Divisi Propam memiliki kewajiban untuk menerima aduan dan laporan dari publik terkait dengan perilaku anggota kepolisian di tengah-tengah masyarakat. Divisi Propam nantinya akan memproses laporan dan aduan tersebut. Dilansir dari propam.polri.go.id, masyarakat bisa melaporkan anggota polisi yang terindikasi melanggar hukum dengan cara:

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan  menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan / kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada  Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan  maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang  memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang  akan dilaporkan/diadukan.

Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung. Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara:

  1. Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
  2. Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
  3. Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email: [email protected] atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon: (021)7218615.

BANGKIT ADHI WIGUNA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus