Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi PT Taspen, dari Konflik Rumah Tangga hingga ke KPK

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih diduga menggasak uang perusahaan pelat merah itu. KPK menelusuri laporan dari mantan istrinya.

14 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK mencekal Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.

  • Pencekalan dilakukan karena KPK tengah menelusuri kasus korupsi di BUMN itu.

  • Kasus ini bermula dari laporan istri Kosasih sendiri, Rina Lauwy, yang kini telah dia ceraikan.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero). Perusahaan pelat merah itu dilaporkan melakukan investasi fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini meskipun belum mengumumkan satu pun tertuduh. Ali menyatakan penyidik akan segera memanggil para mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dilakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya. “Tersangka belum dapat umumkan kepada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup.”

Ali juga belum membeberkan pasal yang digunakan KPK untuk menjerat para tersangka karena masih mendalami unsurnya. Soal kerugian negara dalam kasus ini, Ali pun mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menghitungnya. Untuk sementara ini, KPK menaksir kerugian negara akibat korupsi itu mencapai ratusan miliar rupiah. “Untuk di awal dari data yang kemudian diselesaikan KPK masih sekitar ratusan miliar rupiah. Tapi ini masih kami kembangkan,” kata Ali.

Yang pasti, KPK telah melakukan pencekalan terhadap dua orang dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga terlibat menggasak uang yang dikelola PT Taspen.

KPK juga telah menggeledah tujuh lokasi berbeda pada pekan lalu. Pada Jumat, 8 Maret 2024, tim lembaga antirasuah itu menggeledah kantor PT Taspen, Jakarta Pusat; dan kantor PT Insight Investments Management di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. Sehari sebelumnya, tim KPK juga menggeledah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit Apartemen Belleza, Jakarta Selatan.

“KPK saat ini tengah mengumpulkan alat bukti penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali, Jumat pekan lalu.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dok. TEMPO

Dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) itu ditengarai berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Kamaruddin melaporkan masalah ini untuk mewakili kliennya, yaitu istri A.N.S. Kosasih, Rina Lauwy. Saat itu, Kosasih dan Rina tengah dalam proses perceraian.

Kepada Kamaruddin, Rina mengaku mengetahui indikasi Kosasih melakukan tindak pidana korupsi. Dia menuding pria yang juga akrab disebut Steve Kosasih itu menyalahgunakan jabatannya sejak masih menjabat Direktur Investasi PT Taspen (2019-2020). Menurut Kamaruddin, Kosasih diduga memutar uang perusahaan itu secara ilegal. “Rp 300 triliun lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin ketika ditemui Tempo di kantornya di wilayah Jakarta Barat, Rabu, 13 Maret 2024.

Kamaruddin mengatakan Kosasih menginvestasikan uang PT Taspen ke sejumlah perusahaan, tapi dia meminta perusahaan penerima dana itu memberikannya sejumlah uang. “Misal investasi ke sebuah perusahaan Rp 5 triliun, dia minta cashback kadang 2,5 hingga 5 persen,” kata Kamaruddin.

Untuk menutupi jejaknya, kata Kamaruddin, Kosasih diduga tidak mengalirkan dana itu ke rekening pribadinya. Dana tersebut dialirkan ke rekening sejumlah orang yang dekat dengannya. Perbuatan itu dilakukan sejak Kosasih menjabat Direktur Investasi PT Taspen. “Menurut pengakuan istrinya, totalnya ratusan miliar rupiah dikantongi,” kata Kamaruddin. “Bisa dilihat di LHKPN bagaimana harta dia melonjak tiba-tiba,” Kamaruddin menambahkan.

Kamaruddin berharap kasus ini bisa diungkap secara terang-benderang oleh KPK. “Saya lapor sudah satu setengah tahun lalu, ya, mudah-mudahan ini serius,” kata Kamaruddin.

Rina Lauwy sendiri sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada September 2023, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun Rina sempat membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dan Kosasih di media sosial sebulan sebelumnya.

Dalam rekaman pembicaraan itu, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Kosasih menyatakan membutuhkan rekening Rina karena dia tak mau dijebloskan ke dalam penjara jika menerima uang tersebut. Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.

Dalam wawancara dengan jurnalis Tempo, Fajar Pebrianto, beberapa waktu lalu, Rina membenarkan bahwa rekaman itu merupakan pembicaraannya dengan Kosasih. Kamaruddin pun membenarkan soal rekaman tersebut. Kamaruddin menyatakan penyebaran rekaman itu atas perintah dirinya. “Itu saya yang suruh,” kata Kamaruddin.

Mantan istri Direktur Utama PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, September 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Akibat kasus ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mencopot A.N.S. Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen. Erick mengangkat Direktur Investasi Biaya PT Taspen Rony Henityo Aprianto sebagai pelaksana tugas. “Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” kata Erick, Jumat pekan lalu.

Sengkarut pengelolaan dana di tubuh PT Taspen sebenarnya sudah berlangsung sejak dulu. Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 sempat menulis karut-marut pengelolaan dana para pegawai negeri itu dalam artikel berjudul “Terseret Skandal Dua Saudara”.

Dalam laporan itu, Kosasih, yang baru diangkat sebagai Dirut PT Taspen, sempat mengakui adanya masalah dalam pengelolaan dana oleh perusahaannya. Permasalahan muncul dari Taspen Life, anak perusahaan PT Taspen. Investasi Taspen Life sempat macet karena surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) senilai Rp 150 miliar sempat tidak dibayarkan oleh MTN Prioritas Raditya. Masalah ini dibereskan lewat pembayaran bertahap enam kali. "Setelah ditagih dan diancam mau diperkarakan," kata Kosasih saat itu.

Tempo telah berupaya meminta konfirmasi dari Kosasih melalui sambungan telepon ke dua nomor ponsel pribadi yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kosasih belum menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo.  Pada September 2023, pengacara Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada sejumlah wartawan membantah tuduhan kliennya menggelapkan triliunan dana Taspen dan menerima cashback. Apalagi jika dana tersebut dikaitkan dengan penggalangan dana untuk Pemilihan Umum 2024.

Corporate Secretary PT Taspen Yoka Krisma Wijaya enggan menanggapi secara mendetail soal kasus ini. Dia menyatakan bahwa PT Taspen menghormati proses hukum yang sedang berjalan dab mendukung penuh KPK dalam proses penyidikan. “Terkait substansi kasusnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK,” kata Yoka melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis pagi tadi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus