Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 122 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen dari berbagai universitas menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia tersebut menyampaikan dukungan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka mendukung Bharada E dengan pertimbangan bahwa dia merupakan seorang justice collaborator (JC). Bharada E mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J. Lantas, apa itu amicus curiae?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Britannica, amicus curiae (bahasa Latin: "teman pengadilan") adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta. Dia bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya dia diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.
Seorang amicus curiae umumnya tidak boleh berpartisipasi kecuali atas izin pengadilan. Meskipun begitu, sebagian besar pengadilan jarang mengizinkan orang untuk tampil dalam kapasitas tersebut. Orang pribadi dapat tampil sebagai amici curiae di Mahkamah Agung apabila kedua belah pihak menyetujui atau jika pengadilan memberikan izin.
Seorang amicus curiae biasanya memberikan argumentasi atau informasi kepada pengadilan dalam bentuk brief. Amicus brief biasanya diajukan di tingkat banding, meskipun juga dapat diajukan dalam tuntutan hukum yang tertunda di tingkat pengadilan. Umumnya, seorang amicus curiae harus mendapatkan izin pengadilan sebelum mengajukan brief, kecuali semua pihak menyetujui pengajuan amicus.
Amicus curiae bukanlah pihak dalam gugatan, kecuali jika mereka secara formal melakukan intervensi. Itu sebabnya seorang amicus curiae tidak perlu berdiri untuk membawa gugatan. Selanjutnya, sebagai non-pihak, amicus curiae biasanya tidak memiliki hak yang dimiliki oleh para pihak dalam suatu gugatan, seperti hak untuk mendapatkan penemuan dari pihak lain.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor: Masyarakat Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Richard Eliezer, Apa Itu?