Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International merilis bahwa indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 turun. Dalam laporan terbaru tersebut, Indonesia mendapat skor 34, turun 4 poin dari tahun sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Transparency International Indonesia (TII) menyatakan penurunan ini menjadi yang paling drastis sejak Reformasi. Menurut TII, skor IPK ini dihasilkan dari pandangan para pebisnis terkait masalah penegakan hukum dan kebijakan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pebisnis menilai lemahnya penegakan hukum karena acapkali aparat penegak hukum ikut cawe-cawe sehingga terjerat tindak pidana korupsi.
Lalu, apa itu indeks persepsi korupsi?
Melansir laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, indeks persepsi korupsi atau IPK merupakan sebuah skor yang menggambarkan persepsi atau anggapan masyarakat suatu negara mengenai korupsi di negaranya yang terjadi pada jabatan publik dan politik.
IPK dirilis oleh Transparency International, sebuah organisasi non-pemerintah yang bertujuan memerangi ketidakadilan akibat korupsi. IPK menggunakan skala 0 yang menujukan korupsi yang tinggi hingga 100 yang menunjukan korupsi yang rendah.
Dengan demikian, semakin tinggi nilai persepsi korupsi, artinya semakin rendah korupsi yang terjadi di negara tersebut. Sebaliknya, semakin rendah nilai persepsi korupsi, maka semakin tinggi korupsinya.
EIBEN HEIZIER