Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kasus mutilasi yang melibatkan 6 Prajurit TNI di Timika, Papua beberapa waktu silam menyita perhatian nasional. Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan supaya kasus tersebut diusut dengan tuntas.
Apa Itu Mutilasi
Mengutip dari jurnal Universitas Negeri Semarang berjudul “Analisis Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Cara Mutilasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia”, pembunuhan mutilasi sendiri adalah kejahatan menghilangkan nyawa manusia dengan memotong-motong tubuh korban dikarenakan adanya rasa tidak puas apabila korban tidak menderita. Dalam aksinya pelaku menggunakan berbagai cara dan teknik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Teknik yang dijalankan demi menghabisi nyawa korban beragam, antara lain dengan cara dipukul, menggunakan benda tumpul, dicekik, ditusuk sampai korban tidak bernyawa lagi untuk menghilangkan jejaknya maka korban dimutilasi. Dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi tersangka melakukan mutilasi dengan memotong-motong tubuh korban agar perbuatan tersangka tidak diketahui orang lain.
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan. Fungsi hukum pidana juga sama dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perkembangan kejahatan seperti dalam tindak pidana pembunuhan mutilasi juga membuat perkembangan dalam pemberian hukuman pada tersangka pembunuhan mutilasi. Namun pemberian hukuman untuk menjatuhkan hukuman terhadap tersangka pembunuhan mutilasi tidaklah mudah, sebab pembunuhan mutilasi sering dianggap tidak berbeda dengan pembunuhan biasa.
Dalam pembunuhan mutilasi sering kali sulit menentukan apakah mutilasi itu termasuk dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, menginggat mutilasi adalah cara yang dipakai untuk mengaburkan pembunuhan yang dilakukan.
KUHP Masukkan Mutilasi Sebagai Pembunuhan Biasa atau Berencana
Tindak pidana pembunuhan mutilasi sulit untuk diungkap karena pengaburan kejahatan yang dilakukan. KUHP sendiri masih memasukkan pembunuhan mutilasi ke dalam pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana, dilihat dalam kasus apakah tersangka memutilasi korban dengan direncanakan terlebih dahulu ataukah dilakukan secara spontan.
Kepolisian dalam melakukan penyidikan harus secara cermat dan teliti, karena karakteristik pembunuhan mutilasi sendiri.
Hakim harus menggali fakta-fakta dalam...
Hakim harus menggali fakta-fakta dalam persidangan sehingga dapat membuktikan apakah pembunuhan mutilasi tersebut masuk ke dalam pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan untuk memutilasi korban, atau tindak pidana pembunuhan mutilasi dilakukan dengan rencana terlebih dahulu untuk memutilasi tubuh korban. Tersangka kasus mutilasi Very Idam Henyansyah alias Ryan melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan salah satu korban di Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11). ANTARA/Arief Priyono
Hukum pidana sendiri adalah alat atau instrumen yang penting dalam proses pencegahan dan pemberantasan kejahatan yang terjadi. Hukum pidana adalah instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya. Penegakan hukum pidana harus dilakukan secara maksimal agar penanggulangan kejahatan dapat terealisasi. Implementasi pemidanaan dalam tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi sudah terdapat dalam Putusan Hakim Nomor 1036/Pid.B/2008/PN.DPK dan 511/Pid.B/2009/PN.TNG.
Contoh Kasus Mutilasi
Selain kasus pemutilasian oleh 6 anggota TNI AD di papua tersebut, ada pula beberapa kasus yang pernah viral di tanah air.
Sebagaimana dikutip dari tempo.co, beberapa kasus mutilasi yang pernah menyita perhatian nasional antara lain pembunuhan yang dilakukan Bakeuni alias Babe, yang telah membunuh dan memutilasi 8 anak jalanan.
Selanjutnya ada mutilasi yang dilakukan oleh Sri Rumiyati memutilasi suaminya sendiri karena sering mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Kemudian Yati membunuh dan memutilasi tubuh suaminya kemudian dibuang di dalam bus.
Serta tak lupa kasus pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Very Idham Henyansyah atau Ryan Jombang yang telah membunuh dan memutilasi korbannya atas dasar rasa cemburu. Tak hanya itu, Ryan juga terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap 10 (sepuluh) orang lainnya di Jombang.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Kasus Mutilasi di Papua, Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.