Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang membongkar kasus pencurian emas sekitar 10 killogam dengan perkiraan nilai sekitar Rp 16 Miliar. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberkatan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Alex Sandy Siregar mengatakan yang menjadi korban dalam kasus pencurian ini adalah Leo. Informasi yang diperoleh Tempo, korban merupakan pemilik salah satu toko emas di Jalan Panglima Sudirman, Lumajang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua dari tiga tersangka merupakan orang yang bekerja di rumah korban. Mereka yakni S, seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan KA, tukang kebun di rumah korban. Rumah korban berada di Jalan Suwandak.
Alex mengungkapkan pencurian itu tidak dilakukan secara sekaligus, namun terjadi empat kali. Pertama pada September 2024, November 2024, Desember 2024 dan Januari 2025. Pelaku utama aksi pencurian ini adalah S dengan modus menduplikasi kunci lemari atau laci tempat korban menyimpan emas.
Aksi pencurian pertama dan kedua dilakukan S bersama-sama dengan KA. Pada aksi ketiga dan keempat, KA tidak dilibatkan. Namun, S melibatkan pelaku ketiga berinisial AJ. Menurut pengakuan tersangka S, emas itu dijual ke toko emas lainnya.
"Tersangka tidak mengambil seluruh uang hasil penjualan emasnya. Namun diinvestasikan lagi ke toko emas itu," kata Alex dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Lumajang, Senin sore, 24 Maret 2025. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 (4) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku Sempat Minta Bantuan Dukun Santet
Keterlibatan AJ sebagai pihak ketiga ini berawal ketika S mulai gelisah perbuatannya itu tercium majikannya. Hingga akhirnya S minta bantuan AJ untuk mencarikan dukun santet. Untuk itu, AJ meminta bayaran hingga S akhirnya melakukan pencurian ketiganya.
S semakin panik karena upaya menyantet majikannya agar meninggal dunia ternyata tidak berhasil. Ia kemudian meminta bantuan lagi kepada AJ untuk kembali mencarikan dukun santet. AJ kembali meminta bayaran lebih besar hingga kemudian mencuri lagi enam keping emas pada aksi keempatnya.
Hingga akhirnya korban curiga dan kemudian mendapati bahwa emasnya hilang 13 keping dengan total berat sekitar 10 kilogram. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan. "Akhirnya terungkap bahwa yang melakukan adalah orang dekat korban yang tak lain S dan KA itu," ujar Alex.
Dalam perkara ini, Polres Lumajang juga mengamankan enam kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan dua speaker aktif. Sejumlah kendaraan itu merupakan hasil dari menjual emas yang dicuri oleh ART itu.
Pilihan Editor: Teror Kepala Babi dan Tikus yang Terpenggal