Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Angela Lee ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, korban penipuan mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angela Lee dilaporkan oleh korbannya yang berinisial FI. Modus operandinya, Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton melalui perantaraan seseorang yang menjadi saksi dalam kasus ini. Awalnya, pembayaran dilakukan dengan lancar, sehingga Angela Lee kemudian langsung membeli 15 tas mewah dari FI dan menjualnya kepada orang lain.
Namun, pembayaran yang dijanjikan Angela akan dilakukan secara mencicil tersebut hanya terealisasi satu kali.
"Faktanya dari para pembeli atau end user ini sudah dibayarkan kepada tersangka, cuma sama tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban," ujar Ade Ary.
Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan Angela itu dia pakai untuk membayar utang.
Saat ini, Angela Lee telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Penangkapan dilakukan usai Angela menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ade Ary menyebut, penyidik langsung menahan Angela Lee karena khawatir akan melarikan diri.
Artis Angela Lee ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah. Dok. Humas Polda Metro Jaya
Penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka serta foto tas LV messenger bag yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.
Sebelumnya, artis Angela Lee pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus bandar narkotika jaringan Fredy Pratama pada 2023. Angela mengenal rekan Fredy dalam peredaran sabu dan ekstasi tersebut.
Kepala Subdirektorat V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan Angela tidak mengenal Fredy Pratama secara langsung, tetapi ia mengenal rekan Fredy. Saat ini, Subdit TPPU Narkotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan Fredy Pratama di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
“Dia hanya mengenal rekan Fredy di Yogya. Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau klaster baru TPPU, (serta) hasil pengembangan aset yang disita dari rekan Fredy yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (ayah Fredy),” kata Susatyo.
Pilihan Editor: Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah: Dari Lobi Pejabat PT Timah hingga Minta Dana CSR Perusahaan