Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Arus Balik Kasus Optima

Penyidikan kasus penggelapan dana investasi PT Optima menguap di Badan Reserse Kriminal Polri. Tim penyidik malah diperiksa Propam.

11 Januari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GELAR perkara itu menamatkan riwayat pengusutan kasus penggelapan dana investasi PT Optima Kharya Capital Management oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Dalam pemaparan perkara pada 4 Maret 2015, tim penyidik sepakat menghentikan pengusutan kasus itu. Sampai pekan lalu, hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona itu tak pernah diumumkan ke publik.

Menurut Daniel, kesimpulan gelar perkara merujuk pada pertimbangan kejaksaan yang menyatakan kasus Optima masuk ranah perdata, bukan pidana. Sehari setelah gelar perkara, Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. "Ini untuk memberikan kepastian hukum," ujar Daniel, yang kini menjabat Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Selasa dua pekan lalu.

Kasus Optima enam tahun mangkrak di Kepolisian. Kasus ini semula dilaporkan direksi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Perusahaan itu menjadi salah satu korban Optima yang menawarkan keuntungan investasi 12-14 persen per tahun. Uang pemegang polis asuransi yang dititipkan Bumiputera ke Optima sebesar Rp 299,2 miliar dan US$ 3 juta. Selain Bumiputera, ada sekitar 400 nasabah, individu ataupun perusahaan, yang tertipu.

Laporan direksi Bumiputera baru ditindaklanjuti pada 2010. Kala itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dipimpin Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik sekaligus direktur di grup Optima, Harjono Kesuma dan Antonius T.P. Siahaan, serta financial controller kelompok Optima, Kaswan Suranto. Mereka dijerat dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Selanjutnya, penyidikan seakan-akan menemui jalan buntu. Berkas perkara enam kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan beralasan tak bisa melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan sebelum gugatan perdata Bumiputera ke Optima diputus dan berkekuatan hukum tetap. Bumiputera menggugat Optima sebelum melapor ke Kepolisian. Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Bumiputera. Hakim menyatakan Optima wanprestasi. Putusan itu telah dikuatkan Mahkamah Agung.

Kepala Departemen Komunikasi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Puspita Pratiwi mengaku belum mengetahui penghentian penyidikan kasus Optima oleh Bareskrim. "Kami belum mendapat konfirmasi tentang masalah itu," ujarnya.

Seorang penegak hukum yang mengetahui penyidikan kasus Optima mengatakan penghentian penyidikan itu janggal dan dipaksakan. Didukung setidaknya oleh empat alat bukti, menurut dia, penyidik bisa membuktikan Optima memakai duit investasi untuk kepentingan di luar kesepakatan. Misalnya, uang dipakai untuk membeli satu tower apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. "Unsur pidananya sudah sempurna," ujar penegak hukum itu.

Kejanggalan makin kasatmata ketika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa sejumlah pejabat dan penyidik yang pernah menangani kasus ini pada Oktober-November tahun lalu. Termasuk yang diperiksa adalah Arief Sulistyanto, yang kini menjadi Kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Dalam pemeriksaan, tim Propam menggali alasan penyidikan kasus Optima pernah dilanjutkan "Bukan kenapa kasus ini dihentikan," kata si penegak hukum.

Arief Sulistyanto membenarkan, dia termasuk yang diperiksa tim Propam. Namun Arief menolak menjelaskan materi pemeriksaan.

Daniel membantah tudingan bahwa penghentian penyidikan Optima dipaksakan. Menurut dia, selain merujuk pada pertimbangan kejaksaan, penghentian itu dilakukan karena pengusutan kasusnya tak menemukan bukti kuat. "Kami sudah mencari alat bukti untuk memperkuat penyidikan, tapi faktanya tak ditemukan," ujarnya. Daniel pun mengatakan tak mengetahui ihwal pemeriksaan oleh Propam.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti tak bersedia menjelaskan penghentian penyidikan kasus Optima. "Tanyakan ke Kepala Badan Reserse," ujarnya. Setali tiga uang, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan tak mengetahui perkembangan terakhir kasus ini. Ihwal pemeriksaan sejumlah pejabat dan penyidik polisi oleh Propam, Anang hanya menyebutkan, "Saya tidak memantau."

Prihandoko, Syailendra Persada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus