Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Tim Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam mobil Toyota Sienta berpelat B 2041 BOC, Senin lalu. Kendaraan itu ditemukan di kantor PT Harapan Indah Transport, Jalan Sunggal, Kota Medan, saat hendak dikirim ke Jakarta menggunakan truk penarik (towing).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengungkapan bermula ketika sopir ekspedisi menemukan bungkusan mencurigakan di dalam mobil dan melaporkannya ke polisi. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 16 bungkus plastik teh emas bertuliskan aksara Tiongkok berisi sabu dengan total berat 16.000 gram netto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil penyelidikan mengungkap mobil berasal dari Aceh, diterima Wardiono dan Azuar lewat perantara Dedi. Dedi mendapat mobil dari pria tak dikenal di PT Mandiri Jaya Ekspres, Aceh. Harusnya, begitu sampai di Kota Medan, mobil diserahkan ke PT Tirta Jaya untuk dikirim ke Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Polisi Yemi Mandagi menyebut modus pelaku sebagai pergeseran strategi sindikat narkoba. “Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas, kami tidak tinggal diam. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya, Sabtu, 8 Maret 2025.
Polda Sumut sudah mengamankan barang bukti dan melakukan tes urine terhadap saksi yang hasilnya negatif. Kemudian menganalisis forensik ponsel, memeriksa CCTV dan melakukan penyelidikan lanjutan di Aceh untuk memburu pelaku utama.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi laporan masyarakat dan bekerja sama memberantas narkoba. Pengungkapan kasus ini, menurutnya bentuk keseriusan Polda Sumut melawan narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.
“Saya imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberi informasi terkait peredaran narkoba,” kata Whisnu.