Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ciamis - Kepolisian Resor Ciamis menangkap WS, 45 tahun, warga Desa Ciherang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena memerkosa dan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Perbuatan tersangka ini telah dilakukan selama enam tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan salah satu korban masih berstatus anak berumur 15 tahun berinisial SF. Sedangkan kakaknya yang berinisial ON berumur 22 tahun. "Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan berulang kali. Perbuatan pelaku terhadap korban ON dilakukan sejak korban masih di bawah umur," ujar Joko pada Jumat, 14 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menjanjikan kepada korban akan diberikan biaya sekolah hingga perguruan tinggi. Namun dia juga mengancam kedua korban akan dibunuh bila menolak melayani nafsu birahinya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ujar Joko, korban ON telah disetubuhi pelaku sebanyak 20 kali, sementara SF sebanyak 18 kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumah kontrakannya saat istrinya berinisial AH pergi keluar rumah. WS menikahi AH pada 2016 lalu.
Perbuatan itu pertama kali diketahui AH pada akhir Desember 2024. Kala itu, WS kepergok tengah berada di kamar SF dengan alasan hendak mengambil handphone yang tertinggal. Melihat gelagat mencurigakan, AH pun berusaha mengorek informasi dari ON, putri sulungnya. Namun bukannya mendapatkan kabar baik, malah kedua putrinya mengaku telah berulang kali disetubuhi oleh sang ayah tiri. "Penyataan ON ini menjadi dasar AH untuk melaporkan pelaku kepada kami," ujar Joko.
Akibat perbuatan itu, WS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dihukum dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, untuk mendampingi kedua korban. Alasannya karena korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut. "Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemulihan kondisi korban terutama psikologinya," ujar Joko.
Pilihan Editor: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan