Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

5 Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,79 Triliun

Lima perusahaan milik taipan sawit Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara triliunan rupiah dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.

15 April 2025 | 18.53 WIB

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lima perusahaan milik taipan sawit Surya Darmadi alias Apeng didakwa merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Lima korporasi itu adalah PT Palma Satu selaku terdakwa I, PT Seberida Subur selaku terdakwa II, PT Banyu Bening Utama selaku terdakwa III, PT Panca Agro Lestari sebagai terdakwa IV, dan PT Kencana Amal Tani sebagai terdakwa V.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4,79 triliun) dan US$ 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut" kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2025.

Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Perhitungannya ada dalam "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu" nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 berwarkat 25 Agustus 2022. 

"Juga merugikan perekonomian negara, yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,92 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa. Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada" tanggal 24 Agustus 2022. 

Dakwaan Perbuatan Melawan Hukum

PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut Jaksa, kelima korporasi itu melalui Surya Darmadi selaku beneficial owner (penerima manfaat) dari para terdakwa telah bertemu beberapa kali dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Dalam persamuhan itu, Surya meminta agar pembukaan lahan oleh kelima perusahaannya itu dapat disetujui. Padahal, lahan yang diminta berada dalam kawasan hutan. 

Terdakwa I, II, III, dan IV lantas mendapatkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Raja Thamsir, meski tidak memiliki izin prinsip. Empat terdakwa itu juga disebut mendapatkan izin usaha perkebunan atau IUP kelapa sawit, kendati tak punya syarat izin berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). 

PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, dalam menjalankan usaha kebun sawit di kawasan hutan, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. "Sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi (DR), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan sewa penggunaan kawasan hutan," kata Jaksa.

Selain itu, Jaksa menyebut terdakwa III PT Banyu Bening Utama mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit. Padahal, ia tak memiliki izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) dan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P).

Jaksa juga mengatakan, kelima terdakwa secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Ini mengakibatkan rusaknya kawasan dan perubahan fungsi hutan. 

Lima perusahaan itu tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan, serta tak membangun kebun untuk masyarakat minimal seluas 20 persen dari total areal kebun. Padahal, keduanya merupakan persyaratan yang diatur oleh Menteri Pertanian. Oleh karena kedua syarat tak dilaksanakan, terjadi gejolak atau konflik sosial dalam masyarakat.

"Terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari telah memberikan uang untuk tujuan pengurusan perizinan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," kata Jaksa.

Berikut rinciannya:

  • Rp 20 juta atau Rp 25 juta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Amedtribja Praja untuk pengurusan penerbitan IUP atas nama PT Banyu Bening Utama;
  • Rp 10 juta sampai Rp 15 juta kepada Amedtribja Praja untuk surat rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuai lahan atas PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu;
  • Rp 75 juta sampai Rp 100 juta dari PT Palma Satu kepada Kasubdin Program pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu Manap Tambunan untuk kegiatan survey;
  • Rp 33 juta hingga Rp 43 juta dari PT Seberida Subur kepada Manap Tambunan untuk survey;
  • Rp 35 juta hingga Rp 45 juta dari PT Banyu Bening Utama kepada Manap Tambunan untuk survey.

Dakwaan Memperkaya Diri Sendiri 

Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa kelima terdakwa korporasi itu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Berikut rinciannya:

  • Memperkaya terdakwa I PT Palma Satu sebesar Rp 1.402.845.776.000 atau Rp 1,4 triliun dan US$ 3.288.924;
  • Memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 733.921.521.162 atau Rp 733,92 miliar dan US$ 116.553,36;
  • Memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebanyak Rp 1.649.199.498.905 atau Rp 1,64 triliun dan US$ 429.624;
  • Memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877.740.376.480 atau Rp 877,74 miliar dan US$ 1.582.200;
  • Memperkaya terdakwa V PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2.467.499.306.387 atau Rp 2,46 triliun dan US$ 2.468.556.

Atas perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus