BISAKAH gugatan ke pengadilan dianggap mencemarkan nama baik? Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat bahwa menggugat adalah upaya hukum, yang menjadi hak setiap orang. Sebab itu, menurut majelis hakim yang diketuai Nyonya Sri Mardinah Soebiyakto, gugatan seseorang tak bisa dinilai pihak lawannya sebagai pencemaran nama baik. Kalaupun gugatan itu kemudian diberitakan pers, menurut majelis, tak ada masalah. Sebab, berita media massa itu justru bisa menambah wawasan masyarakat untuk mengetahui persoalan sebenarnya. Berdasarkan itu, majelis hakim belum lama ini menolak tuntutan balik bos Summa Group, Edward S. Soeryadjaya, berupa ganti rugi Rp 1 trilyun terhadap PT Surabaya Delta Plaza (SDP) pemilik dan pengelola lama pusat perbelanjaan Delta Plaza. Sebaliknya, majelis menghukum bekas anak perusahaan Edward, PT Surya Nusaraya Motor (SNM) untuk membayar ganti rugi Rp 400 juta karena telah menunggak sewa ruangan kepada Delta Plaza. Gugatan yang menyangkut nama Edward ini berawal dari "sakitnya" Delta Plaza, pusat perbelanjaan yang dikabarkan bakal terbesar di Asia Tenggara. Karena dililit kemelut keuangan, PT Surabaya Delta menjual pertokoan empat lantai itu kepada Salim Group seharga Rp 135 milyar pada April 1991. Kini, pertokoan mewah yang dikelola PT Bayu Beringin Lestari (anak perusahaan Salim Group) itu sudah cerah kembali. Di pengadilan, Surabaya Delta juga memburu tiga perusahaan bekas penyewa ruangan di Delta Plaza yang dianggapnya lalai membayar sewa. Satu dari tiga buruan itu adalah PT Surya Nusaraya, dealer Astra yang juga bergerak di bidang perbengkelan dan show room mobil. Pihak Surabaya Delta menuding Surya Nusaraya mulai menghuni Delta pada Maret 1988 tak memenuhi kewajiban sewanya sekitar Rp 20 milyar, sejak September 1988 sampai Februari 1991. Di samping memperkarakan Surya Nusaraya, Surabaya Delta juga menggugat Edward. Alasannya, kata kuasa hukum Surabaya Delta, Soetedja Djajasasmita, Edward tercantum sebagai pendiri PT Surya Nusaraya. Akibatnya, selain rumah Edward di Jakarta disita pengadilan, sengketa sewa itu menjadi bahan berita media. Edward dan para direksi Surya Nusaraya, yang merasa nama baik mereka dicemarkan, melalui Pengacara H.K. Kosasih, balik menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 trilyun. "Soalnya, gugatan itu bisa menimbulkan kesan pada masyarakat seolah-olah Edward sebagai pengusaha internasional tidak bonafide," kata Kosasih. Lagi pula, tambahnya, Edward telah mengalihkan saham-sahamnya di Surya Nusaraya kepada orang lain. Selain itu, Kosasih menganggap tuduhan dan perhitungan tunggakan sewa yang dilayangkan Surabaya Delta tidak benar. Sebab perjanjian sewa antara Surabaya Delta dan Surya Nusaraya sebenarnya sudah digugurkan oleh beberapa kesepakatan lisan antara mereka. Dalam kesepakatan lisan itu, misalnya, disetujui harga sewa hanya Rp 25 juta sebulan. Jumlah itu selalu dibayar Surya Nusaraya tanpa pernah ditolak Surabaya Delta. Namun, tangkisan Edward dan kawan-kawan itu kandas di pengadilan. Majelis hakim, pada 8 Februari lalu, menolak tuntutan Edward. Pertimbangan hakim karena Surabaya Delta menggugat begitu sah-sah saja, atau hak semua orang. Sekalipun begitu, majelis membenarkan bahwa Edward sebenarnya tak layak ikut digugat Surabaya Delta. Terhadap tuntutan tunggakan sewa, majelis hanya mengabulkan sebesar Rp 400 juta. Sebab, kata majelis, sebagian dari sewa yang dianggap menunggak itu sebenarnya sudah dibayar Surya Nusaraya berdasarkan kesepakatan lisan tadi. "Perjanjian lisan itu mengikat karena masing-masing setuju," kata Ketua Majelis Hakim Nyonya Sri Hardinah. Toh majelis tak lupa "menenteramkan hati" Surya Nusaraya dengan menghukum balik Surabaya Delta membayar Rp 200 juta. Alasannya, perusahaan dealer mobil itu rugi karena ruangan yang disewanya tiba-tiba ditutup lawannya. Vonis imbang itu ternyata tak memuaskan pihak Surabaya Delta dan karena itu mereka naik banding. "Kesepakatan lisan itu tak pernah ada. Lagi pula, masak urusan besar seperti ini diatur dengan omongan lisan. Mustahil itu," kata Soetedja Djajasasmita. Happy S. (Bandung), Jalil Hakim (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini